Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Ingin Pengusaha Kecil Naik Kelas

Pajak UMKM dipangkas dari 1 menjadi 0,5 persen

Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan telah menunurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu dismpaikannya di Jatim Expo International Surabaya pada Jumat (22/6). Dalam kesempatan ini, Jokowi menyatakan perubahan Peraturan Pemerintah yang mulanya berlaku yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh final bagi UMKM. Kegiatan ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Jatim Soekarwo, jajaran forkorpimda Jatim, perwakilan perbankan, dan kurang lebih 1500 pengusaha UMKM.

1. Berasal dari suara rakyat

Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Ingin Pengusaha Kecil Naik KelasIDN Times/Fitria Madia

Jokowi menjelaskan bahwa keputusannya ini ia buat setelah mendengar keluhan-keluhan para pelaku usaha di desa-desa dan pasar-pasar saat ia melakukan sidak di berbagai daerah di Indonesia. Ia sering mendapatkan keluhan seperti "Pak, pajak 1 persen buat umkm berat pak," ujarnya menirukan. Lantas ia bertanya jumlah yang diinginkan dan saat itu muncullah angka 0,25 persen. Tak hanya berhenti pada satu sumber, Jokowi berulang kali mendapatkan laporan yang meminta penurunan jumlah pajak menjadi kisaran 0,5 hingga 0,25 persen. "Orang-orang kalau diberi kesempatan pasti milihnya yang kecil," tuturnya sembari terkekeh.

2. Jokowi anggap negara mampu memberi keringanan

Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Ingin Pengusaha Kecil Naik KelasIDN Times/Fitria Madia

Setelah mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, ia langsung memerintahkan menteri keuangan dan para dirjen untuk menghitung ulang total penerimaan pajak dari UMKM. Ia juga menanyakan apakah negara masih mampu untuk meringankan pajak bagi UMKM. "Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen. Sudah saya tanda tangani kemarin," ujarnya. Peraturan ini kemudian akan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

3. Ingin para pengusaha bisa 'loncat'

Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Ingin Pengusaha Kecil Naik KelasIDN Times/Fitria Madia

Jokowi menggambarkan keinginannya terhadap perkembangan UMKM dengan kata 'loncat'. Ia berharap, dengan adanya keringanan PPh ini, para pengusaha mikro dapat naik kelas menjadi pengusaha kecil, kemudian menengah. Begitu pula pengusaha menengah 'loncat' menjadi pengusaha besar. "Jadi pajaknya sudah lebih ringan supaya pengusaha dapat berkembang lebih pesat," pesannya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya