Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan karena Anaknya Butuh ASI

Si anak kerap menangis

Surabaya, IDN Times - Tersangka penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Facebook, Zikria Dzatil (43) berusaha mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini ia masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk kelancaran penyidikan.

1. Anak dan suami Zikria masih tinggal di rumah pengacara

Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan karena Anaknya Butuh ASIPelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Mapolrestabes, Surabya. IDN Times/Fitria Madia

Upaya penangguhan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy. Dio mengatakan, penangguhan ini diajukan karena anak Zikria masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI). Si anak kerap menangis. Saat ini, anak tersebut tinggal di rumah Dio bersama sang ayah, Daru Asmara Jaya

"Kemarin saya secara pribadi juga mengajukan sebagai penjamin, karena sebelumnya bapaknya juga tinggal di kantor kami. Ada kamar untuk tamu dan sebagainya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2).

2. Belum ada respons dari Polrestabes Surabaya terkait pengajuan penangguhan penahanan

Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan karena Anaknya Butuh ASIBarang bukti kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Mapolrestabes, Surabya. (IDN Times/Fitria Madia)

Namun hingga saat ini, Dio masih belum menerima hasil dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurut informasi yang ia dapat, penangguhan tersebut belum disetujui oleh pimpinan tim penyidikan.

"Masih belum ada jawaban turun dari pimpinan (Kapolrestabes Surabaya). Tadi dikasih masukan saran pendapat, masih belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak. Kalau tidak dikabulkan, ya kami berproses hukum sampai persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Meski Sudah Maafkan Penghinanya, Risma Belum Mau Cabut Laporan Polisi

3. Kapolrestabes belum terima surat penangguhan penahanan

Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan karena Anaknya Butuh ASIKapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho belum menerima permohonan penangguhan penahanan milik Zikria. Ia masih harus mempalajari lebih lanjut penangguhan penahanan tersebut.

"Apakah tindak lanjut dengan permohonan penangguhan dan ada proses berikutnya yang perlu kami tindak lanjuti, supaya nanti menjadi proses yang tidak menyalahi SOP yang ada," jelas Sandi.

Baca Juga: Ombudsman Belum Temukan Cacat Hukum dalam Kasus Penghinaan Risma

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya