Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari Ormas

Terkait bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah memeriksa 4 dari 5 orang saksi atas kasus perusakan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan pada Jumat (16/8) lalu. Perusakan ini mengakibatkan penyerangan sejumlah massa hingga berujung pada kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

1. Lima nama yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari unsur organisasi masyarakat

Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari OrmasIDN Times/Vanny El Rahman

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyebutkan 5 nama yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari unsur organisasi masyarakat (ormas). Ormas-ormas ini yang teridentifikasi berada di lokasi kejadian saat itu.

"Mereka adalah Susi Rohmadi (FKPPI), Dj arifin (Sekber Benteng NKRI), Drs Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), dan Agus Fachrudin als Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya)," ujarnya, Minggu (25/8).

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan untuk Menyelesaikan Masalah di Papua

2. Satu orang saksi masih belum diperiksa

Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari OrmasIDN Times/Galih Persiana

Dari kelima orang tersebut, hanya Gus Din yang tidak memenuhi panggilan. Sudamiran menjelaskan, Gus Din telah memberi konfirmasi keberadaannya di luar kota sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan.

"Empat saksi yang memenuhi panggilan sangat kooperatif dan satu saksi tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan masih ada di luar kota," lanjutnya.

3. Dianggap melecehkan simbol negara

Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari OrmasDok.IDN Times Istimewa

Hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan berkaitan dengan hasil pemeriksaan. Namun yang pasti, Sudamiran menerangkan tindakan perusakan bendera tersebut telah melanggar hukum pidana di Indonesia.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Jo 24a UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 154a KUHP dan atau pasal 170 KUHP," pungkasnya.

4. Perusakan bendera berujung rusuh di mana-mana

Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari OrmasUnjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, sebuah foto menunjukkan bendera merah putih tergeletak di selokan menyulut amukan massa ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jumat (16/8). Dugaan perusakan bendera yang dilakukan oleh mahasiswa Papua menimbulkan penyerangan dari massa hingga terlontar kata-kata rasis. Atas perkataan rasis tersebut, aksi balasan terjadi di mana-mana lantaran menganggap warga Papua dan Papua Barat terdiskriminasi.

Baca Juga: Ungkap 7 Tuntutan Masyarakat Papua, Yorrys: Jokowi Harus Datang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya