Polemik THR Surabaya Selesai, Begini Penjelasannya

Tapi memang ada komponen yang belum lengkap

Surabaya, IDN Times - Polemik terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Surabaya telah menemui titik terang. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya, Yusron Sumartono menjelaskan duduk perkara terkait THR ANS Surabaya di Kantor Bagian Humas pemkot Surabaya, Jumat (8/6).

Polemik THR Surabaya Selesai, Begini PenjelasannyaIDN Times/Fitria Madia

Yusron menjelaskan bahwa merujuk pada dokumen APBD tahun 2018, tidak ada istilah THR pada anggaran tersebut. Tetapi, peraturan pemerintah melalui Permendagri telah meminta setiap daerah untuk mengalokasikan gaji hingga gaji ke-14. "Jadi dalam struktur kita, kita mengalokasikan gaji sampai 14 kali," ujarnya.

Gaji ke-14 inilah yang selanjutnya dimaksudkan menjadi THR oleh PP 19 tahun 2018. Namun Yusron mengaku bahwa komponen THR ini belum lengkap untuk dapat dinyatakan sebagai THR. "PP 19 2018 diharapkan untuk membayarkan THR. Besaran komponennya sebesar gaji plus Tunjangan Tambahan Penghasilan," jelasnya.

Polemik THR Surabaya Selesai, Begini PenjelasannyaIDN Times/Fitria Madia

Di sinilah titik perkara yang dialami oleh pemerintah kota Surabaya. Yusron mengatakan bahwa adanya perbedaan sistem pencairan tunjangan kinerja di kota Surabaya. Ia mengatakan bahwa pemkot akan memberikan tunjangan kinerja setelah adanya data prestasi atau kinerja masing-masing ASN. Sehingga tidak mungkin mencairkan tunjangan sedangkan belum ada data prestasi dan kinerja yang masuk. "Karena ini lah, kalau mau dibilang THR bisa dibilang cair tapi ada komponen yang belum terpenuhi," jelasnya.

Sementara, untuk gaji ke-14 yang mencapai jumlah Rp53 miliar sudah terbayarkan sekitar 3-4 hari yang lalu kepada 13 ribu ASN kota Surabaya. "Tadi saya sudah konsultasi ke DPRD dan katanya tidak ada yang salah dengan surat-surat saya karena sudah sesuai dengan APBD," ujarnya.

Polemik THR Surabaya Selesai, Begini PenjelasannyaIDN Times/Fitria Madia

Ia mengatakan bahwa untuk pencairan tunjangan kinerja akan dikonsultasikan kembali ke pusat. Ia akan kembali menjelaskan sistem tunjangan ini kepada pusat setelah libur hari Raya Idul Fitri. "Apa bisa kalau gak ada kinerja dikasih tunjangan kinerja?" tanyanya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya