Saksi Gus Ipul Tolak Hasil Pleno, Pihak Khofifah Tetap Tenang

#Pilkada2018 Keberatan dinilai tak sesuai peraturan

Surabaya, IDN Times - Rapat pleno KPU Jawa Timur yang dilaksanakan di Grand City Convex, Sabtu kemarin (7/7), sempat diwarnai penolakan oleh saksi paslon nomor urut 2, Martin Hamongan.

"Kami menolak hasil rapat pleno terbuka ini dengan alasan bahwa dalam setiap permasalahan yang tertuang dalam DB2 KWK (pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara) tingkat kabupaten/kota tidak diselesaikan di sini," ujar Martin.

1. Saksi Khofifah tetap tenang

Saksi Gus Ipul Tolak Hasil Pleno, Pihak Khofifah Tetap TenangIDN Times/Fitria Madia

Menanggapi keberatan tersebut, saksi paslon nomor urut 1, Renville tetap bersikap tenang. Ia mengaku tidak khawatir dengan adanya keberatan dari lawan.

"Kami menunggu penetapan dari KPU terkait cagub terpilih. Gak ada masalah dari kita," tutur Renville yang juga Sekertaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil.

2. Alasan keberatan tidak diatur di PKPU

Saksi Gus Ipul Tolak Hasil Pleno, Pihak Khofifah Tetap TenangIDN Times/Fitria Madia

Renville juga mengaku tak ambil pusing karena keberatan yang dilayangkan Martin Hamongan tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku saat rapat pleno.

"Itu tidak sesuai dengan alasan keberatan yang diatur di PKPU. Alasan yang diatur oleh PKPU hanya dua, yaitu terkait prosedur rekapitulasi hari ini dan selisih suara. Soal DB2 tidak bisa dibahas di sini," kata Renville.

3. Sudah hafal dengan peraturan yang berlaku

Saksi Gus Ipul Tolak Hasil Pleno, Pihak Khofifah Tetap TenangIDN Times/Fitria Madia

Renville mengklaim sudah hafal PKPU, yang dijadikan aturan dasar rapat pleno KPU Jatim.

"Makanya tadi saya sampaikan kalau ada aturan yang dipakai di luar PKPU Nomor 9 saya diberitahu. Soalnya saya belajar itu sudah lama. Gak ada kan? Kalau gak ada ya gak bisa," kata dia.

Ia menekankan tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan pembahasan DB2 dalam rapat pleno. Hal inilah yang membuat pihaknya tidak merasa khawatir atas keberatan saksi paslon nomor urut 2.

"Dimana aturan yang memperbolehkan dibahas di sini? Gak ada. Pasal 44-52 tidak ada satu pun," kata Renville.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya