Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang "Bungkus"

Kasus berhasil terbongkar berkat korban angkat bicara

Surabaya, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya memutuskan Gilang dikenai hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini menjadi salah satu fenomena pelecehan seksual secara daring yang heboh di masyarakat. Tak hanya karena jenis fetish Gilang yang tak umum yaitu memiliki ketertarikan seksual melihat laki-laki terbungkus kain jarik, ternyata ia sudah melakukan aksi cabul tersebut bertahun-tahun lamanya dengan puluhan korban.

1. Berawal dari salah satu korban yang berani bersuara di Twitter hingga viral

Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang BungkusKorban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Pecahnya kasus Gilang ini bermula saat salah satu korbannya, MFS membuat utas di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020. Ia menceritakan bagaimana Gilang awalnya meminta tolong MFS untuk membantunya dalam tugas akhir. Saat itu, MFS dan Gilang sebenarnya tak saling kenal dan berasal dari dua kampus negeri yang berbeda di Surabaya. Namun, Gilang terus memohon hingga MFS merasa sungkan dan kasihan.

"Saya kasihan karena dia semester tua. Bahkan, dia bilang rela bersujud agar saya mau melakukan permintaannya," ujar MFS kepada IDN Times.

MFS pun menuruti permintaan Gilang dengan pertolongan salah satu temannya. Gilang meminta MFS membungkus dirinya dengan kain jarik seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki menggunakan lakban hitam. Ia beralasan, praktik ini bertujuan untuk mengetahui emosi seseorang ketika mereka tengah merasa tertekan dan kesepian saat dibungkus. MFS pun menurut dan membiarkan dirinya dibungkus oleh temannya dengan tuntunan Gilang melalui sambungan telepon.

Akan tetapi, lama kelamaan Gilang semakin menjadi. Beberapa kali ia melontarkan beberapa kalimat pelecehan seksual kepada MFS. Saat MFS menolak melanjutkan praktik tersebut karena sesak nafas, Gilang malah memanipulasi dengan playing victim dan guilt tripping. Ia berpura-pura memiliki penyakit kronis dan akan bunuh diri jika MFS tak menurut. Tentu saja, semua hal itu palsu.

2. Setidaknya ada 25 korban Gilang

Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang BungkusTwitter

Setelah utas buatan MFS viral, banyak publik figur yang memberikan respon. Mereka mendesak agar Gilang ditangkap oleh polisi. Tak hanya itu, ramainya utas tersebut malah memicu korban-korban lain untuk berani bersuara. Mereka selama ini memilih diam lantaran takut dan gengsi. Akhirnya, belasan hingga puluhan korban pun membalas utas MFS sembari memberi beberapa bukti percakapan dengan Gilang. Ada yang baru dihubungi oleh Gilang, ada juga yang sudah pernah dibungkus.

Banyaknya orang yang dihubungi oleh Gilang menunjukkan betapa masifnya nafsu Gilang untuk mencari korban agar bisa dibungkus. Universitas Airlangga, sebagai kampus Gilang kala itu pun membuka help center untuk mengumpulkan para korban yang ingin melapor dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Setidaknya ada 15 orang yang mengaku pernah menjadi korban Gilang kepada Unair.

"Paling lama itu laporan dari tahun 2018. Pelapor sebagian tidak menyebut dari mana. Kami menghargai pelapor tidak bersedia menyebut dari kampus mana," tutur Koordinator Help Center Unair Dr Liestianingsih.

Dalam pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya, terungkap fakta bahwa korban Gilang sudah mencapai 25 orang. Bahkan, aksi cabul Gilang ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015 tepatnya saat ia baru menjadi mahasiswa baru Universitas Airlangga. Tak hanya secara daring, Gilang bahkan pernah membungkus korbannya secara langsung untuk memuaskan nafsu seksualnya.

3. Gilang dipecat dari Unair

Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang BungkusSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Dalam perjalanan kasus Gilang, Unair cukup kooperatif dalam pengungkapan fakta dan memberi sanksi terhadap Gilang. Sejak awal kasus terbongkar, Unair mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerima proposal tugas akhir tentang bungkus membungkus manusia dengan kain jarik. Unair juga turut mencari tahu keberadaan Gilang.

Selain membuka help center untuk menampung para korban, Unair juga menindak kasus Gilang untuk menentukan sanksi yang pantas. Saat upaya pengklarifikasian, pihak kampus sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui pertemuan virtual. Di sana, keluarga Gilang menyampaikan permintaan maaf kepada Unair dan publik atas kelakuan Gilang. Kemudian, diketahui bahwa Gilang sedang berada di kampung halamannya yaitu Kapuas, Kalimantan Tengah.

Setelah keterangan saksi terkumpul dan pihak keluarga sudah memberikan klarifikasi, Unair memutuskan untuk memecat Gilang sebagai mahasiswa Unair alias drop out. Gilang dianggap telah mencoreng nama baik Unair, tidak mencerminkan sikap yang baik sebagai mahasiswa Unair, dan melanggar kode etik mahasiswa Unair.

"Dari kode etik sejak laporan-laporan sejumlah data perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagaimana mestinya mahasiswa. Maka, Unair mengambil tindakan etis itu (di-DO)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Fetish Tergolong Kelainan, Gilang "Bungkus" Dapat Keringanan Hukuman

4. Sempat dijerat dengan kasus UU ITE saja

Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang BungkusCuitan Ernest Prakasa mengenai Gilang yang diketahui sebagai Fetish Kain Jarik (Twitter.com/ernestprakasa)

Sepekan usai utas tersebut viral, Gilang akhirnya ditangkap. Ia tengah berada di rumahnya di Kapuas. Bukan melarikan diri, Gilang saat itu memang pulang kampung lantaran sudah tidak lagi berkuliah tatap muka di Unair. Saat ditangkap oleh polisi, Gilang dan keluarganya bersikap kooperatif. Bahkan, mereka sudah menyiapkan pengacara untuk menemani proses hukum Gilang di Surabaya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Polrestabes Surabaya memutuskan untuk menjerat Gilang dengan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Dengan ini, Gilang dianggap bersalah akibat tindakannya memeras atau mengancam korbannya. Ia tidak dihukum atas tindakan pencabulan yang ia lakukan.

"Kami juga menggali dan melibat kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Padahal, yang ditakutkan oleh para korban ataupun masyarakat bukanlah ancaman dari Gilang. Melainkan akal muslihat Gilang untuk membuat korbannya terbungkus kain jarik. Padahal sebenarnya pembungkusan tersebut digunakan untuk memuaskan nafsu seksual Gilang. Dalam hal ini, para korban pun merasa telah dilecehkan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menilai selain UU ITE, Gilang harusnya dijerat dengan pidana inti. Menurutnya, inti pidana dalam kasus Gilang adalah pelecehan seksual yang dilakukan kepada para korbannya.

"Dalam konteks kasus Gilang sudah jelas bahwa yang terjadi adalah pelecehan seksual atau pelanggaran kesusilaan yang sudah terakomodir dalam Pasal 281 dan 295 KUHP," tuturnya.

Pasal 295 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sementara, Pasal 281 berbunyi:

"Satu, barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; Dua, barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

5. Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan UU ITE dan pasal pencabulan

Sudah Babak Akhir, Begini Perjalanan Kasus Gilang BungkusSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memutus Gilang bersalah atas Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dengan demikian, Gilang tak hanya dihukum akibat perkataannya yang mengancam dua orang korbannya. Ia juga dihukum atas perbuatannya yang telah melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap dua orang korban lainnya. Kedua korban tersebut dibungkus dengan cara diikat dan dilapisi kain jarik. Lebih parahnya lagi, salah seorang korban masih tergolong sebagai anak-anak yaitu belum genap berusia 18 tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan," sebut Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya