Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THR

Wah lumayan bisa untuk lebaran, nih

Surabaya, IDN Times - Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah rasanya tak perlu khawatir. Sebab, pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi mengatakan bahwa pegawai pemerintah honorer di Jatim akan tetap mendapatkan THR berupa gaji ke-13.

1. Ada 7 ribu PTT di Jatim

Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THRAprilio Akbar/ANTARA FOTO

Menurut Sukardi, saat ini ada sekitar 7.000 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jawa Timur. "Itu sudah termasuk pegawai Rumah Sakit, dokter, guru honorer, teknisi, dan lainnya," kata dia saat ditemui di setelah pelantikan Plt Bupati Pamekasan di Gedung Grahadi, Senin (28/5).

Sukardi menjelaskan bahwa jumlah besaran gaji ke-13 PTT sesuai dengan jumlah honor mereka masing-masing. Nantinya, honor ini akan diberikan sebelum hari Raya Idul Fitri. "Jumlah anggarannya masih ada di masing-masing OPD," jelasnya.

2. Belum ada kepastian untuk gaji ke-14

Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THRIlustrasi oleh Rappler Indonesia

Ketika ditanyai seputar gaji ke-14, Sukardi mengaku belum ada kebijakan tersebut di Jatim. Ia menuturkan belum adanya instruksi dari pusat untuk mengadakan gaji ke-14. Namun tambahnya, apabila pusat menginstruksikan pemda untuk memberikan gaji ke-14, maka pemda Jatim akan siap untuk menganggarkannya. "Masih ada kesempatan ada perubahan anggaran APDB."

3. Ini merupakan inisiasi Pakde Karwo

Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THRIDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam laman Facebooknya menyatakan bahwa THR untuk pegawai kepemerintahan daerah akan dikembalikan ke keputusan daerah masing-masing. Untuk itu, Sukardi menyatakan bahwa adanya honor ke-13 ini merupakan inisiasi Gubernur Jatim Soekarwo. 

 

Baca juga: Hore! Pemerintah Naikkan Nominal THR bagi PNS

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya