Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?

Putri berusia 27 hari itu kini dirawat poliklinik rutan

Bandung, IDN Times – Terdakwa kasus penerima suap pengembang Meikarta, mantan Bupati Neneng Hassanah Yasin, baru saja melahirkan putrinya beberapa pekan lalu. Ia kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, sambil menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 27 hari.

Kepada wartawan lewat sambungan telepon pada Kamis (16/5), Kepala Rutan Perempuan Lilis Yuaningsih, mengatakan bahwa Neneng tidak mengalami kendala berarti selama masa menyusui putrinya. Lantas, bagaimana sebenarnya Rutan Perempuan memfasilitasi keperluan Neneng?

1. Bayi tinggal di rutan sejak dilahirkan

Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?IDN Times/Galih Persiana

Lilis mengatakan jika putri Neneng sudah ikut tinggal di rumah tahanan sejak dilahirkan. Namun, ia memastikan bahwa bayi tersebut belum tinggal satu sel dengan Neneng.

“Sekarang posisinya masih di poliklinik, masih pemulihan. Kan ada peraturan pemerintahnya,” kata Lilis.

2. Setelah persalinan sesar, Neneng tak mungkin banyak beraktivitas

Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?IDN Times/Galih Persiana

Posisi poliklinik di dalam Rutan Perempuan tidak memberatkan Neneng yang harus mondar-mandir memberi ASI. Menurut Lilis, karena bersalin dengan teknik bedah sesar, Neneng tak boleh terlalu banyak bergerak.

“Karena posisi sel ada di atas, jadi habis disesar enggak mungkin naik turun, kan,” ujarnya.

3. Menunggu vonis Neneng

Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?IDN Times/Galih Persiana

Lilis menjelaskan, putri Neneng baru berada di dekapan ibunya saat pemulihan pascabedah sesar yang dialaminya telah rampung. Tak hanya itu, Lilis pun masih menunggu keputusan vonis Neneng sebelum memastikan kapan waktu sang putri bisa diurus sepenuhnya oleh sang ibu.

“(Neneng baru pindah ke Lapas) Setelah pulih. Dia juga kan lagi tuntutan. Kalau sudah pleidoi, sudah vonis, baru ke lapas,” kata Lilis.

Dia mengatakan, sel rutan yang ditempati Neneng saat ini berisikan 13 warga binaan. “Jadi 14 sama bayi,” ujarnya.

4. Mohon hukuman ringan karena faktor keluarga

Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?IDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang pleidoi yang digelar Rabu (15/5), Neneng sebenarnya telah meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Ia memang mengaku bersalah telah menerima uang suap. Tapi, ia pun mesti mengurus bayinya yang baru berusia 26 hari (per kemarin).

Di hadapan hakim, Neneng menunjukkan ketidaksiapannya jika harus meninggalkan keluarga, terutama empat anaknya yang terbilang masih di bawah umur. “Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga setahun, dan Fauzia (anak bungsu) berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka saat ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari," kata ujarnya.

“Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka,” kata Neneng.

5. Tuntutan 7,5 tahu terlalu berat buat Neneng

Bagaimana Terdakwa Korupsi Neneng Menyusui Bayinya di Rutan?IDN Times/Galih Persiana

Salah satu pengacara Neneng, Luhut Sagala, pekan lalu juga mengatakan jika tuntutan KPK pada kliennya terlalu berat. Ada beberapa alasan yang mendasari penilaiannya.

Pertama, kata dia, ialah soal kesehatan Neneng. Hukuman 7,5 tahun penjara, bagi Luhut tidak layak diberikan kepada Neneng Hassanah yang baru saja menjalani persalinan. Tak hanya itu, Luhut pun meminta hakim melihat kembali bahwa Neneng sangat kooperatif selama menjalani persidangan.

Atas alasan itu, Luhut berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan matang-matang tuntutan KPK. “Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kami majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini,” tutur Luhut, setelah persidangan usai.

Sebelumnya, Jaksa KPK menduga bahwa Neneng berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Meikarta dengan total Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Maka, mereka menuntut Neneng dengan hukuman penjara 7,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya