Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta Maaf

Kader Gerindra ikuti banyak tes

Bandung, IDN Times – Senin (8/4), Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar jumpa pers terkait hasil penindakan mereka tentang pelanggaran penggunaan narkoba. Dalam kegiatan tersebut, mereka menangkap salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan 5, Kota Bandung dari partai Gerindra berinisial AM.

Awalnya, Polda Jabar enggan mengungkap nama tersangka itu. Namun, pemberitaan tersebut dikonfirmasi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi, lewat sambungan telepon.

1. Kader Gerindra harus melalui banyak tes

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta MaafGerindra.com

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus Polisi

Hasan mengatakan, partainya selalu ikut mengawasi perilaku kader-kadenya baik sebelum mau pun sesudah mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, kata dia, tidak mudah seorang kader Gerindra maju sebagai caleg tanpa melalui sejumlah tes kesehatan.

"Kami selalu memastikan bahwa caleg ini harus clear and clean. Jangankan untuk ikut ketika tes di KPU, di level tes partai juga kami sudah lakukan tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," kata dia saat diuhubungi via telepon, Senin (8/4).

2. Gerindra meminta maaf

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta MaafIDN Times/Galih Persiana

Soal adanya nama AM sebagai Caleg Gerindra yang tertangkap menggunakan sabu, Hasan meminta maaf. Menurut dia, partai berlambang garuda tersebut akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat calegnya.

"(Kasus) itu kan di luar konteks. Kami enggak bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu (pasti) umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan sabu),” kata Hasan.

Namun, ia menyangsikan seandainya AM mengonsumsi sabu sejak lama. Pasalnya, secara logika semestinya AM tidak bakal lolos menjadi Caleg Gerindra. Apalagi, kata dia, Gerindra selalu mengingatkan para calegnya untuk berbuat baik di berbagai kesempatan sesuai dengan norma yang berlaku.

3. Hasan baru mendapat kabar

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta MaafIDN Times/Galih Persiana

AM ditangkap oleh tim Polda Jabar pada 27 Maret 2018, sekitar dua pekan lalu. Namun, Hasan mengaku baru mendengar kabar terkait penangkapan AM tadi pagi.

“(Saya) Tahu kasus ini dari bagian hukum tadi pagi. Tadi kordinasi dengan ketua partai. Seluruh jajaran pengurus akan rapat," tuturnya.

Dia pun meminta polisi untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan AM. “Tentu (harus) mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami akan mengorek dulu sejauh mana karakteristiknya," tutur Hasan.

4. Ditangkap basah di tempat kerjanya

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta Maaf(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Enggar Pareanom, AM ditangkap basah ketika menggunakan barang haram jenis sabu di tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Kota Bandung, pukul 19.00 WIB.

"Beratnya 0,6 gram, ya, digunakan oleh dia sendiri," kata Enggar kepada awak pers di Markas Besar Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4).

Enggar enggan menjelaskan selanjutnya profil dari AM. Yang pasti, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, AR merupakan Caleg berusia 40 tahun, beragama Islam, dan selama ini bekerja sebagai karyawan swasta.

AM pun beralamat di Kompleks Pemda Ciwastra, Buah Batu, Kota Bandung.

5. Ditangkap bersama satu tersangka lain

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta MaafDok. KBR.id

Ketika aparat meringkusnya, AM tidak sendirian. Ia tengah bersama seseorang lain berinisal CRP yang jauh lebih muda dari pada dirinya.

CRP baru berusia 27 tahun. Sama seperti AM, CRP juga merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

5. Terancam penjara minimal 4 tahun

Calegnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Gerindra Minta MaafAceh Image

Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Jabar. Polisi menuntutnya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan makismal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta.

Aturan yang dikenakan ialah Pasal 112 ayat 1 Jo. 132, sub 27 ayat 1 a Undang-undang RI tentang narkotika.

Baca Juga: Bawaslu: Jika Terbukti, Gerindra Harus Gugurkan Caleg Terlibat Narkoba

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya