Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

Irfan mengajukan penangguhan penahanan.

Majalengka, IDN Times - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Irfan Nur Alam (anak daripada Bupati Majalengka) memasuki babak baru. Polisi resmi menahan Irfan setelah memeriksanya selama kurang lebih 12 jam, tepatnya pada Sabtu (16/11) pagi.

Irfan dikabarkan telah menembak Panji, seorang kontraktor asal Bandung, beberapa waktu lalu. Penembakan dengan menggunakan senjata api itu melukai tangan Panji. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya pada kantor Polisi Resor Majalengka.

1. Meminta penangguhan

Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Resmi DitahanIDN Times/Andra Adyatama

Meski demikian kuasa hukum Irfan, Budi Setiawan, mengatakan bahwa ia akan melakukan penangguhan penahanan kepada kepolisian yang diwakili Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Majalengka. Alasannya, tak lain karena ia menilai kliennya yang juga merupakan pejabat Kepala Badan Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Klien kami menjawab apa yang diperlukan kepolisian dan tak membuang barang bukti," kata Budi, kepada wartawan di Polres Majalengka, Sabtu (16/11).

"Sebanyak dua puluh enam pertanyaan penyidik dijawab klien kami. Penahanan itu hak penyidik namun kami akan melakukan upaya penangguhan penahanan," katanya.

2. Pakai pistol kaliber 9 milimeter

Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Resmi DitahanIDN Times/Andra Adyatama

Sebelumnya, anak kedua dari Bupati Majalengka Karna Sobahi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (13/11).

Dari hasil pemeriksaan polisi, IN diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.

3. Perbakin akan pecat Irfan jika terbukti anggotanya

Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Resmi DitahanIDN Times/Andra Adyatama

Sekretaris Jenderal Perbakin Firtian Judiswandarta belum dapat memastikan soal status Irfan sebagai anggota Perbakin. “Siapa bilang beliau anggota Perbakin? Ada tidak kartu anggotanya? Kita belum lihat,” kata Firtian, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11).

Meski demikian, jika memang benar bahwa Irfan merupakan anggotanya, Perbakin tidak akan pikir panjang untuk memecat status keanggotaan Irfan.

“Dalam aturan kami sudah jelas, ada sanksi pemecatan jika memang terbukti (melakukan tindak kriminal dengan senjata). Perbakin sudah sering mengeluarkan anggotanya karena terlibat kasus kriminal,” tutur Firtian.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya