Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin Smith

Bahar akan melanjutkan sidang di Bandung

Bandung, IDN Times – Penceramah kondang Bahar Bin Smith alias Habib Bahar menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3). Habib datang sekitar pukul 09.00 WIB, dan memulai sidang atas dakwaannya pada pukul 10.30 WIB.

Selama persidangan yang berlangsung hingga menjelang pukul 12.00 WIB itu, hakim membacakan berkas putusan sela. Sementara Bahar terlihat berada di tengah ruang sidang dan menunduk mendengarkan keterangan hakim

1. Hakim tolak seluruh eksepsi Bahar

Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Ada lima poin besar yang disampaikan dalam persidangan eksepsi dari kuasa hukum Bahar sekitar dua pekan lalu. Semua poin tersebut, hari ini ditolak Hakim setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison M., Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung, dalam persidangan, Kamis (21/3).

2. Bahar batal pindah ke Bogor

Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Salah satu poin eksepsi yang paling penting bagi Bahar, ialah pemindahan rumah tahanan alias rutan dari Markas Besar Polisi Daerah Jawa Barat ke Rutan Bogor. Eksepsi itu pun mendapat penolakan dari hakim.

"Menimbang dengan permohonan penasihat hukum dari Rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor dinyatakan ditolak," kata Edison. Sebelum sidang berakhir, hakim juga berkata jika “(Di Polda Jabar) akan memudahkan terdakwa dibawa ke sidang dan melindungi terdakwa dari ancaman.”

3. Hakim menilai alasan pemindahan tak mendasar

Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bahar bin Smith meminta penahanan Bahar dipindahkan ke Bogor karena beberapa alasan, salah satunya agar terdakwa mudah dijenguk oleh keluarga. Bagi hakim, alasan tersebut tak mendasar.

“Jika memindahkan tempat penahanan dari rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor agar mudah terdakwa dijenguk, menurut hakim tidak beralasan. Di Polda Jabar juga akan mudah dan tidak akan menghalanginya," kata anggota majelis hakim Fuad Muhammadi.

4. Apa pelanggaran hukum yang dilakukan Bahar?

Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Dua remaja yang dianiaya Bahar akan dihadirkan pekan depan

Hakim Tolak Eksepsi Bahar Bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Sebelum persidangan usai, berdasarkan pertimbangan seluruh pihak, hakim memutuskan bahwa pekan depan persidangan mulai memeriksa saksi. Saksi-saksi yang sejauh ini rencananya dihadirkan ialah dua remaja yang dianiaya Bahar beserta orangtuanya.

“Sesuai aturan KUHAP, pemeriksaan saksi harus didahulukan oleh korban yang bersangkutan,” kata salah satu kuasa hukum Bahar di tengah persidangan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya