Hakim Vonis Suami Inneke Koesherawati Kurungan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis hakim di bawah tuntutan jaksa pada Fahmi

Bandung, IDN Times - Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, lagi-lagi divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Fahmi terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

"Mengadili dan menyatakan Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/3).

Tuntutan itu merupakan ancaman pidana maksimal dalam dakwaan Fahmi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Hakim menilai perbuatan Fahmi telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Berita Acara Persidangan, barang dan uang itu antara lain satu unit mobil merek Mitsubushi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal, dan uang senilai Rp39,5 juta.

Pemberian tersebut terindikasi suap. Pasalnya, Wahid kerap memberikan fasilitas istimewa pada Fahmi di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed. Tak hanya itu, Wahid juga mengizinkan suami Inneke Koesherawati itu mengelola bisnis pada warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.

Vonis yang dijatuhkan pada Fahmi, lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Fahmi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Fahmi Kapok Melakukan Suap ke Kalapas Sukamiskin

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahmi Darmawansyah Sebut JPU KPK Pembohong

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya