Viral Pria Sobek-sobek Alquran, Ini Keterangan Lengkap Polisi

Pelaku dikenakan pasal penodaan agama

Bandung, IDN Times – Laporan terkait penyobekan Alquran di Tasikmalaya telah sampai ke meja kerja Kepala Polisi Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi. Dari laporan itu, Rudy mengatakan bahwa pelaku sudah ditangani polisi dan tengah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk soal kondisi kejiwaannya.

Maka itu, Rudy mengimbau masyarakat agar tidak bereaksi berlebihan terhadap rekaman video amatir yang viral tersebar di media sosial. “Kita akan dalami, tidak usah bereaksi apa-apa. Pelaku sudah kami tangani, dan akan diproses secara profesional,” kata Rudy, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/12).

1. Berawal dari laporan masyarakat

Viral Pria Sobek-sobek Alquran, Ini Keterangan Lengkap PolisiIDN Times/Galih Persiana

Polisi membenarkan bahwa sobekan Alquran itu ditemukan tercecer di dekat Bakso Wong Cilik dan Alfamart. Tepatnya, kata Rudy, di Jalan Galunggung Lawangsari, sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis (19/12).

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polisi Resor Tasikmalaya. Hasilnya, polisi memeriksa empat orang saksi yang terlibat dalam peristiwa itu. “Dari sana kita bisa menangkap pelaku,” ujar Rudy.

Baca Juga: Pelaku Perobekan Alquran di Tasikmalaya Punya Masalah Kejiwaan

2. Dikenakan pasal penodaan agama

Viral Pria Sobek-sobek Alquran, Ini Keterangan Lengkap PolisiSobekan Al-Quran yang ditemukan di Tasikmalaya (Istimewa)

Pelaku yang ditangkap bernama Erwin bin Tarya Sucipto. Ia merupakan seorang pria berusia 33 tahun, beragama Islam, dan tidak memiliki pekerjaan. Dari sana pula polisi mengamankan barang bukti, di antaranya tiga buah kantong kresek yang berisikan sobekan Alquran.

“Dari peristiwa ini, kami menggunakan Pasal 156 Huruf A KUHP,” tuturnya.

Pasal tersebut menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Hukumannya, penjara paling lama 5 tahun.

3. Menyobek Alquran dengan maksud memindahkannya ke kertas lain

Viral Pria Sobek-sobek Alquran, Ini Keterangan Lengkap PolisiPhoto by Syed Hussaini on Unsplash

Erwin, kata Rudy, mendapatkan Alquran tersebut di sebuah masjid di Tasikmalaya. Dari sana, ia membawa Alquran ke kediamannya dan mulai melakukan perobekan Alquran.

“Selanjutnya pelaku ambil bagian tengah Alquran, dengan maksud memindahkannya ke dalam kertas. Karena pelaku capek nulis. Kemudian lembaran tersebut diambil, dilipat-lipat, dan disobek. Sobekannya itu dibuang, dengan cara melemparkannya ke sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” ujar dia.

4. Menunggu hasil pemeriksaan dokter

Viral Pria Sobek-sobek Alquran, Ini Keterangan Lengkap PolisiUnsplash/Luis Melendez

Rudy pun enggan menyimpulkan bahwa pelaku merupakan orang dengan kelainan jiwa (ODKJ). Polisi, lanjut dia, masih mendalami dugaan tersebut dan belum mendapat kesimpulannya.

“Belum bisa kita simpulkan. Hasil pemeriksaannya apa, nanti Polres Tasikmalaya yang akan menyampaikan,” ujar Rudy.

Jika memang terbukti ODKJ, penerapan hukum pada tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokter. “Dokter yang akan menentukan, apakah dibina, masuk rumah sakit, atau bagaimana? Yang jelas, kasus ini sudah terungkap dan pelakunya kita tangani secara profesional,” katanya.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Geger Temukan Alquran Disobek-sobek

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya