10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta Pusat

Praktik aborsi ini sudah layani lebih dari 32.000 orang

Jakarta, IDN Times - Subdit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terkait praktik klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara II, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).

Yusri menjelaskan, klinik aborsi ilegal itu terungkap usap kepolisian menerima laporan masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya tersangka ditangkap.

1. Daftar 10 tersangka yang ditangkap terkait klinik aborsi

10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta PusatRilis kasus aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Youtube.com/Humas Polda Metro Jaya)

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah LA (52 tahun) yang berperan sebagai pemilik klinik. Selain itu, polisi juga menangkap DK (30).

"DK sebagai dokter penindakan aborsi," kata Yusri, Rabu (23/9/2020).

Kemudian, tersangka lainnya yang ditangkap adalah perempuan berinisial YA (51) yang membantu tindakan aborsi, perempuan berinisal MM (38) yang bertugas untuk USG pasien, dan perempuan berinisial LL (50) yang membantu di ruang tindakan aborsi.

Polisi juga menangkap perempuan bernisial NA (30) yang bertugas menjadi bagian registrasi dan kasur, pria penjaga klinik bernisial RA (52), pria berinisal ED (28) sebagai petugas kebersihan dan penjemput pasien, SM (62) yang melayani pasien, dan RS (25) yang hendak mengaborsi anaknya.

Baca Juga: COVID-19, Lonceng Bahaya bagi Perempuan yang Ingin Aborsi Aman

2. Sudah ada lebih dari 32.000 pasien yang dilayani klinik tersebut

10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta PusatRilis kasus aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Youtube.com/Humas Polda Metro Jaya)

Klinik tersebut telah beroperasi sejak 2017. Berdasarkan keterangan yang diberikan polisi, sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, sudah ada lebih 32.000 pasien yang melakukan aborsi di klinik itu.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujar Yusri.

3. Biaya per pasiennya bisa mencapai Rp5 juta

10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta PusatRilis kasus aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Youtube.com/Humas Polda Metro Jaya)

Yusri mengatakan, klinik tersebut secara terbuka melakukan promosi jasanya melalui internet dan media sosial. Nantinya, calon pasien aborsi akan dihubungkan dengan narahubung untuk dijemput.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 - Rp5 juta tergantung usia kandungan," ungkap Yusri.

4. Tersangka terancam penjara hingga 10 tahun

10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta PusatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo serta Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di Lembang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya