1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak 

Potensi pajaknya mencapai Rp37 miliar

Jakarta, IDN Times - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan masih ada lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak meski ditagih langsung.

"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko seperti dilansir Antara, Sabtu (7/12).

1. Baru 400 pemilik kendaraan mewah yang melunasi tunggakan pajak

1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak (Deretan mobil mewah milik Wawan yang pernah disita oleh KPK) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Data yang dimiliki BPRD per September 2019 menyebutkan bahwa ada 1.500 pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Setelah ditagih secara langsung, masih ada 1.100 unit kendaraan penunggak pajak sekitar Rp37 miliar.

"Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," katanya.

Baca Juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Mobil Mewah dari Wawan

2. Ada kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak

1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak (Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019)) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mulyo mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlu mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.

3. Pemblokiran dilakukan dan dipublikasikan di media sosial

1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak (BPRD DKI bersama KPK menyegel mobil mewah yang menunggak pajak) Humas KPK

Mulyo mengatakan penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.

"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," kata dia.

4. Kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau blokir rekening

1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak (Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker 'Objek Pajak' pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ketika dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.

Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.

"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ujar Mulyo.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPK dan BPRD DKI Jakarta Sidak 12 Mobil Mewah yang Nunggak Pajak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya