1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Lebaran

Termasuk empat napi kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.001 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Cipinang mendapat hadiah Lebaran berupa pengurangan masa hukuman alias remisi. Bahkan, ada 14 narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas begitu mendapat remisi.

Apa alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut bagi para napi? Dar kasus apa aja kah para napi dibebaskan?

1.  Mayoritas napi penerima remisi berasal dari kasus narkoba

1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi LebaranANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepada IDN Times, Prayoga selaku Kepala Seksi Administrasi Lapas Kelas IA Cipinang menjelaskan mayoritas dari 1.001 narapidana yang mendapat remisi saat Lebaran berasal dari tindak kejahatan narkoba.

“Mayoritas narapidana yang dapat remisi karena kasus narkoba,” kata Prayoga.

2. Empat napi kasus korupsi juga dapat remisi

1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi LebaranIDN Times/Gregorius Aryodamar

Kepala Klas I Cipinang, Slamet Prihantara, mengatakan seluruh napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan harus dimasukan ke dalam sistem daring di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM). Dari yang diusulkan 1.001 orang, ternyata usulan tersebut diterima semuanya.

"Semua yang diusulkan di Lapas Cipinang, alhamdulilah mendapatkan yang diharapkan," ujar Slamet kepada media siang ini.

Sebanyak 987 napi memperoleh remisi khusus satu. Sedangkan, 14 napi mendapat remisi khusus dua.

"Remisi ada dua kategori, yakni khusus satu mendapatkan potongan tahanan rata-rata sekitar satu bulan. Sedangkan, remisi khusus dua mendapatkan potongan selama 14 hari," kata dia.

Ada pula empat napi kasus korupsi yang juga diusulkan memperoleh remisi. Usulan itu pun turut dikabulkan Direktorat Jenderal HAM dan dipotong masa tahanannya selama satu bulan. Ia berharap para napi yang sudah menghirup udara bebas tidak kembali melakukan tindak kejahatan kriminal sehingga harus mendekam di dalam lapas.

3.  Setiap napi hanya boleh dibesuk selama 30 menit

1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi LebaranIDN Times/Gregorius Aryodamar

Walau ini hari Lebaran dan jumlah pengunjung meningkat dibandingkan hari biasa, tetapi Lapas Cipinang tetap membatasi waktu kunjungan setiap orang. Sesuai aturan jam besuk di Lapas Cipinang dimulai pukul 10:00 - 16:00. Masing-masing napi hanya boleh menerima kunjungan dengan durasi sekitar 30 menit.

Namun, menurut Yoga mengatakan pihak lapas juga memberikan toleransi bagi keluarga napi yang sudah datang dari lokasi yang jauh tapi tiba di sana sudah sore hari.

"Kan, kasihan juga waktu berlebaran hanya setahun sekali. Jadi, kami akan berikan kebijakan untuk tetap bisa membesuk, tapi setiap orang tetap dibatasi hanya setengah jam saja," kata dia.

4. Lapas Cipinang ramai dikunjungi saat Lebaran pertama

1001 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi LebaranANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lapas Cipinang memang terlihat lebih ramai dikunjungi pada hari pertama Idul Fitri. Sebelum masuk jam besuk, pada pagi hari sekitar 3.530 napi melakukan salat Ied bersama di lapangan lapas. Menurut Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Muda Husni, 60 persen napi yang melakukan salat Ied tersandung kasus narkoba.

"Sisanya adalah tindak pidana umum," kata Muda ketika ditemui di Lapas Cipinang pagi tadi.

Topik:

Berita Terkini Lainnya