103 Kantor Swasta DKI Jadi Klaster COVID, Ini Daftar 11 Tertingginya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik virus corona juga menyasar perkantoran swasta di Jakarta. Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, per 7 September 2020, sudah ada 103 kantor swasta yang memiliki kasus COVID-19. Dari jumlah 103 kantor itu, terdapat 499 orang terpapar COVID-19.
Perkantoran swasta yang terpapar COVID-19 tersebut berasal dari berbagai latar belakang seperti media massa, telekomunikasi, perbankan, hingga partai politik.
1. Daftar 11 kantor dengan kasus COVID-19 tertinggi
Jika digabung angkanya, maka ada 11 kantor terbanyak yang memiliki total 288 kasus positif COVID-19. Berikut adalah sebaran 11 klaster kantor swasta terbesar di Jakarta:
- PT BNP: 72 kasus COVID-19
- PT Samudera Indonesia: 54 kasus COVID-19
- PT Dubia Express Transindo: 51 kasus COVID-19
- BCA Finance: 19 kasus COVID-19
- PT Anugerah Energitama: 18 kasus COVID-19
- PMI Pusat: 16 kasus COVID-19
- PT Galaksi Medika Perkasa Suroso: 15 kasus COVID-19
- Aksi Cepat Tanggap (ACT): 12 kasus COVID-19
- PT Medco E&P: 11 kasus COVID-19
- Polres Jakarta Utara: 10 kasus COVID-19
- Wartawan Samsat Polda: 10 kasus COVID-19
Baca Juga: Klaster Perkantoran Jakarta Picu Munculnya Klaster Keluarga di Bodebek
2. Ada 40 kantor yang punya satu kasus COVID-19
Editor’s picks
Selain 11 kantor tersebut, sebanyak 40 kantor swasta masing-masing memiliki 1 kasus COVID-19. Kemudian, ada 20 kantor yang memiliki masing-masing dua kasus.
Sebanyak 12 perkantoran swasta yang memiliki 3 kasus, 6 perkantoran dengan 4 kasus, 5 kantor dengan 5 kasus, dan 4 kantor dengan 6 kasus COVID-19.
Ada pun kantor Partai Gerindra tecatat memiliki 9 kasus dan Apartemen Regatta memiliki 7 kasus COVID-19.
3. Pemprov DKI Jakarta jamin kerahasiaan data pelapor
Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan bahwa pihaknya memiliki berbagai cara untuk mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Salah satu caranya adalah dengan menerima laporan warga maupun karyawan kantor yang melanggar. Ia pun memastikan kerahasiaan dari para pelapor pelanggaran itu.
"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya pada Senin, 14 September 2020
Baca Juga: Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta