1.096 Napi yang Kabur Saat Gempa Donggala-Palu Belum Kembali

Para napi diimbau wajib lapor sampai rutan dan lapas siap

Jakarta, IDN Times - Gempa berkekuatan 7,4 SR yang mengguncang Donggala, Palu, dan sekitarnya di Sulawesi Tengah membuat bangunan di wilayah terdampak rusak parah, termasuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Akibatnya ribuan tahanan dan narapidana pun ikut meninggalkan rutan dan lapas. Hingga saat ini, sebanyak 1.096 tahanan dan narapidana yang mendekam di sejumlah rutan dan lapas belum diketahui keberadaannya.  

Baca Juga: Usai Gempa Bumi, Semua Napi di Lapas Donggala Kabur 

1. Ratusan napi telah inisiatif melapor

1.096 Napi yang Kabur Saat Gempa Donggala-Palu Belum KembaliTwitter/@Sutopo_PN

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa setelah gempa mengguncang Palu dan sekitarnya sudah ada ratusan napi yang berinisiatif melapor ke masing-masing lapas dan rutan. Pihaknya pun mengapresiasi para narapidana yang telah mau melapor.

“Tiap hari ada sekitar 200 napi tahanan melapor, kami sangat mengapresiasi hal itu. Kami anggap mereka menjalankan pidananya,” ujar Utami.

2. Narapidana diimbau untuk wajib lapor

1.096 Napi yang Kabur Saat Gempa Donggala-Palu Belum KembaliANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Meski sudah ratusan napi melaporkan diri, masih ada 1.096 napi yang belum jelas keberadaannya. Utami pun berharap adanya itikad baik dari para narapidana untuk melaporkan diri secara rutin.

“Kami mengimbau seluruh narapidana di luar untuk secara rutin melaporkan diri sampai layanan Lapas dan Rutan berfungsi normal,” pintanya.

Setelah Rutan dan Lapas berfungsi seperti sedia kala, para napi diwajibkan untuk kembali melanjutkan sisa hukuman pidananya sesuai aturan yang berlaku.

3. DPO baru ditentukan setelah lapas dan rutan dalam kondisi siap

1.096 Napi yang Kabur Saat Gempa Donggala-Palu Belum KembaliIDN Times/Sukma Shakti

Adapun kondisi enam rutan dan lapas yang terdampak gempa yakni Lapas Palu, Lapas Perempuan Palu, Lapas Donggala, Rutan Donggala, Rutan Parigi, Rutan cabang Parigi, dan Lembaga Pemasyarakat Khusu Anak (LPKA) Palu masih dalam tahap pemulihan kembali. Akibatnya fungsi layanan lapas dan rutan masih belum bisa kembali normal

Utami mengatakan bahwa penentuan status Daftar Pencarian Orang (DPO) napi yang tak melapor dan kembali baru bisa dilakukan setelah rutan dan lapas kembali normal.

“Proses pemulihan lapas dan rutan membutuhkan waktu," jelasnya.

Baca Juga: Batas Tanggap Darurat 11 Oktober, Evakuasi Gempa Palu Masih Berjalan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya