12 Menteri Era Megawati, SBY, dan Jokowi yang Ditangkap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiri sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Masih terus eksis melewati era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko "Jokowi" Widodo, KPK telah menangkap banyak koruptor dengan beragam latar belakang mulai dari pengusaha, pejabat, kepala daerah, hingga menteri.
Dari era Presiden Megawati, SBY, dan Jokowi, tercatat 12 menteri yang ditangkap KPK. Siapa saja mereka?
1. Empat menteri era Presiden Megawati yang ditangkap KPK
KPK baru berdiri pada saat-saat terakhir kepemimpinan Megawati. Namun, terdapat empat menteri yang berhasil ditangkap KPK. Sosok pertama yang ditangkap adalah Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 Rokhmin Dahuri.
Rokhmin Dahuri ditangkap KPK ketika ia tidak menjabat sebagai menteri. Ia divonis terkait korupsi pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan lebih dari Rp15 miliar.
Menteri kedua era pemerintahan Megawati yang terjaring KPK adalah Achmad Sujudi. Sama seperti Rokhim Dahuri, Menteri Kesehatan 2001-2004 itu juga ditangkap ketika sudah tidak menjabat. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit di kawasan Indonesia Timur.
Ketiga adalah Menteri Sosial 2001-2004 Bachtiar Chamsyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 terkait korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang merugikan negara Rp33,7 miliar.
Selanjutnya keempat adalah Menteri Dalam Negeri 2001-2004 Hari Sabarno. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2010. Ia menjadi tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam yang merugikan negara Rp97,2 miliar.
2. Empat menteri era Presiden SBY diciduk KPK
Presiden SBY menjabat selama dua periode, dari 2004-2014. Selama 10 tahun menjabat, terdapat empat menterinya yang ditangkap oleh KPK. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 Andi Mallarangeng, dan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari.
Editor’s picks
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap terkait penyalahgunaan dana operasional menteri yang merugikan negara Rp27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 terkait penyalahguanaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi. Lalu, Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan sarana dan prasarana olahrag di Hambalang, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya, Andi harus dipenjara empat tahun dengan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Siti Fadillah Supari ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 terkait pengadaan alat kesehatan untuk antisipasi kejadian luar biasa 2005.
3. Era Presiden Jokowi, KPK sudah tangkap 4 menteri
Seperti SBY, Jokowi juga menjabat Presiden RI dua periode, dan masa pemerintahannya akan berakhir pada 2024 mendatang. Dalam 6 tahun perjalanan pemerintahan Jokowi, sudah ada empat menterinya yang ditangkap KPK.
Mereka adalah Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Riau. Ia yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar didakwa meminta anggota DPR dari Golkar Eni Saragih untuk meminta uang ke pengusaha Rp2,5 miliar untuk keperluan Musyawarah Luar Biasa Partainya.
Imam Nahrawai menjadi menteri Jokowi yang kedua yang ditangkap KPK. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen dan Bendahara KONI, dan disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp8,3 miliar.
Sementara Edhy Prabowo, baru setahun menjabat sudah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2020 sepulang dari Amerika Serikat. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu didakwa menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur.
Terakhir, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka usai dua anak buah mantan kader PDI Perjuangan itu ditangkap. Ia didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek 2020.
Baca Juga: Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!