1.252 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi menghemat anggaran makan Rp739,5 juta

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus. Pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada Senin (16/5/2022).

"Sebanyak 1.245 narapidana menerima pengurangan sebagian (masa tahanan), dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Lebaran

1. Ada sejumlah syarat agar narapidana mendapat remisi

1.252 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung BebasKepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemik COVID-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Rika.

2. Pemberian remisi juga menghemat anggaran makan narapidana

1.252 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung BebasIlustrasi narapidana dalam sel, IDN Times/ istimewa

Pemberian remisi kali ini, kata Rika, dapat menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp739,5 juta. Hal itu disebabkan adanya pengurangan hukuman hingga adanya tahanan yang langsung bebas.

"Dengan rincian Rp735,6 juta dari 1.245 narapidana penerima pengurangan masa hukuman dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana yang langsung bebas," ujar Rika.

Baca Juga: Warga Binaan di Bekasi Terima Remisi Lebaran, 15 Napi Langsung Bebas

3. Narapidana di Sumatra Barat paling banyak menerima remisi Waisak

1.252 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung BebasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Rika mengungkapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara, Kalimantan Barat, dan Banten memberikan remisi Waisak terbanyak tahun ini. Rinciannya, ada 265 narapidana di Sumatra Utara, 200 di Kalimantan Barat, dan Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.

Hak remisi kepada narapidana diberikan negara melalui Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 9 Mei 2022, terdapat 273.982 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebanyak 227.011 orang merupakan narapidana dan 46.971 orang adalah tahanan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya