134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas

Remisi bisa menghemat anggaran negara

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 134.430 narapidana mendapat hadiah remisi hukuman pada hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia. Bahkan, 2.491 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, Selasa (17/8/2021).

1. Remisi bisa menghemat anggaran hingga Rp205 miliar

134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Reynhard mengatakan remisi ini juga menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan para narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar. Rinciannya, para narapidana yang langsung bebas atau mendapat remisi umum II menghemat biaya makan hingga Rp201,3 miliar dan yang mendapat remisi hukuman 1-6 bulan kurungan menghemat hingga Rp4,3 miliar.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Setya Novanto dan Dada Rosada Gak Dapat Remisi

2. Yasonna tegaskan remisi bukan kemudahan bagi narapidana

134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung BebasMenteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI (Dok. Humas Kemenkumham)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemberian remisi bukan kemudahan bagi narapidana untuk cepat bebas. Namun, hal itu merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal kembali ke masyarakat.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak, bangsa, dan anggota masyarakat," ujarnya.

3. Yasonna apresiasi Ditjen Pemasyarakatan

134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung BebasANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengapresiasi Ditjen Pemasyrarakatan yang berupaya menyikapi pandemik COVID-19 di lingkungan penjara. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan membatasi kunjungan tatap muka hingga pengecekan berkala terhadap petugas dan narapidana.

Selain itu, Ditjen Pemasyarakat juga membuat kebijakan asimilasi di rumah, memindahkan 664 narapidana bandar narkoba ke Nusakambangan. Menurut Yasonna, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah memberantas narkoba.

"Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di lapas maupun rutan yang menjadi persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun," ujarnya.

Baca Juga: Separuh Napi Jateng Dapat Remisi HUT RI Ke-76, 138 Langsung Bebas

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya