15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap APBD 2019 

Para anggota DPRD itu diduga terima Rp3,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Mereka menambah panjang catatan orang yang terseret dalam kasus ini.

"Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Muara Enim, Eks Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa KPK

1. Lima tersangka merupakan anggota DPRD aktif

15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap APBD 2019 KPK tetapkan 15 tersangka suap APBD Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sepuluh tersangka tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka adalah Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Wilian Husin.

Lima sisanya merupakan anggota DPRD aktif 2019-2024. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

2. Para anggota DPRD itu diduga terima Rp3,9 miliar

15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap APBD 2019 KPK tetapkan 15 tersangka suap APBD Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan, para anggota DPRD itu diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,9 miliar. Uang itu diduga sebagai uang aspirasi atau uang 'ketuk palu' dari Robi Okta Pahlevi yang saat ini telah menjadi terpidana.

“Dimana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ucap dia.

Kemudian, Robi dimenangkan untuk mengerjakan beberapa proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp129 miliar. Setelahnya, Robi melakukan pembagian biaya komitmen dengan jumlah beragam.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar Rp2,8 miliar,” ucap Alex.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” sambung dia.

3. Para tersangka akan ditahan

15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap APBD 2019 Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka bakal ditahan di rutan selama 20 hari pertama. Sebelumnya, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mecegah penularan virus corona.

Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya