15 Restoran di Jakarta Disanksi karena Langgar PSBB, Ini Daftarnya

Ada beberapa restoran yang berada di dalam hotel

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 15 restoran pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5).

Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

1. Hotel dan restoran yang melanggar mendapat denda

15 Restoran di Jakarta Disanksi karena Langgar PSBB, Ini DaftarnyaKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Arifin mengatakan bahwa restoran-restoran tersebut melanggar pasal 7 Pergub 41 tahun 2020. Para restoran yang melanggar diberi sanksi administratif berupa denda yang nilainya bervariasi antara Rp5-10 juta.

Selain itu, hotel-hotel yang di dalamnya terdapat restoran pelanggar PSBB juga mendapat sanksi lebih besar. Berdasarkan pasal 8 Pergub 41 tahun 2020 hotel-hotel yang melanggar akan mendapat denda antara Rp25-50 juta.

Baca Juga: Potret Kondisi Tempat Isolasi Warga Reaktif COVID-19 di Jakarta Pusat

2. Denda diberikan agar pemilik usaha patuh aturan PSBB

15 Restoran di Jakarta Disanksi karena Langgar PSBB, Ini DaftarnyaKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

Menurutnya penegakan sanksi akan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," terang Arifin pada Senin (18/5).

3. Daftar nama restoran yang melanggar aturan PSBB

15 Restoran di Jakarta Disanksi karena Langgar PSBB, Ini DaftarnyaSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Dok. Diskominfotik Jakarta Pusat)

Berikut ini adalah daftar restoran yang telah ditindak Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar aturan PSBB:


A. JAKARTA BARAT

3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan
Hayam Wuruk Kec. Taman Sari,

a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token

B. JAKARTA SELATAN

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc.
Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Baca Juga: DKI Belum Longgarkan PSBB, DPRD Minta Anies Pikirkan Ekonomi Warga 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya