16 Bulan Diselidiki KPK, Kasus Formula E Belum Ada Tersangka

KPK masih lakukan analisis hukum dan alat bukti

Jakarta, IDN  Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 16 bulan melakukan penyelidikan laporan dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E Jakarta. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sepanjang ini kan belum kami sampaikan (penetapan tersangka)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/3/2023).

1. KPK masih analisis data

16 Bulan Diselidiki KPK, Kasus Formula E Belum Ada TersangkaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK saat ini masih terus menganalisis dari segala data yang telah dimiliki. Data-data tersebut antara lain keterangan para terperiksa hingga dokumen terkait.

"Perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa kan itu semua dianalisis, diramu, apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Ali.

Baca Juga: Bamsoet Maklumi Ketua DPRD DKI-Wali Kota Medan Mundur dari Formula E

2. Ekspose perkara telah beberapa kali dilakukan

16 Bulan Diselidiki KPK, Kasus Formula E Belum Ada TersangkaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya beberapa kali ekspose di internal KPK terkait Formula E. Hal ini melibatkan pimpinan hingga penyidik.

"Dalam arti bahwa memberi kesempatan yang sama (antara) penyidik penuntut kemudian seluruh struktural di KPK, dan seluruh pimpinan untuk berpendapat terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan," ujar Ali.

3. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Anies Baswedan

16 Bulan Diselidiki KPK, Kasus Formula E Belum Ada TersangkaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Formula E Terhambat karena Bisa Jegal Anies

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya