18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim

Korban bansos ancam bakal adukan hakim ke Komisi Yudisial

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Jabodetabek yang dirugikan akibat perkara korupsi bansos COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, merasa kecewa pada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Sebab, hakim menolak gugatan sebesar Rp16,2 juta pada mantan kader PDI Perjuangan itu. 

"Kita sudah meminta waktu untuk bicara saat awal persidangan di mana itu masih belum masuk pemeriksaan tapi kemudian ketua majelis hakim bersifat mengacuhkan," ujar kuasa hukum korban bansos COVID-19 Nelson Nikodemus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). 

"Memang sempat merespons tapi kemudian ada nada menolak dengan menyatakan 'perkara saudara bukan di sini'," tambahnya.

 

1. Tindakan hakim di luar dugaan

18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak HakimKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Nelson mengatakan bahwa tindakan majelis hakim sidang Juliari bertindak di luar dugaan. Mereka juga kecewa dengan sikap yang ditunjukkan hakim. 

"(Ketua majelis hakim) sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan. Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020. Ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang," Jelasnya. 

"Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara

2. Korban bansos ancam bakal adukan hakim ke Komisi Yudisial

18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak HakimKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Mereka berharap agar ketua majelis hakim sekaligus ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat bisa memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan korban bansos yang mencari keadilan. Mereka rencananya bakal melakukan hal yang sama pada sidang berikutnya. 

"Kalau gak bisa, kita ada langkah hukum. Paling sederhana kita bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," jelasnya.

3. Korban bansos minta ganti rugi Rp16,2 juta

18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak HakimMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, sebanyak 18 korban bansos COVID-19 yang dirugikan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Sosial menggugat ganti rugi pada Juliari. Masing-masing penggugat meminta ganti rugi Rp900 ribu sehingga totalnya Rp16,2 juta.

Baca Juga: KPK Cek Bukti Dugaan Aliran Suap Bansos ke Anggota BPK Achsanul Qosasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya