18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat 

Diklat bakal diselenggarakan KPK dan Kementerian Pertahanan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Salah satu materi yang akan dibahas dalam diklat tersebut adalah mengenai penanggulangan radikalisme dan terorisme.

Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan yakni empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan maupun penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2021).

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa

1. Bekerja sama dengan Kemenhan, diklat bakal dilakukan di Sentul

18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Diklat ini bakal diselenggarakan KPK bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan. Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.

"KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

2. Hanya 18 pegawai KPK nonaktif yang bersedia ikut diklat

18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat (Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Cahya menjelaskan, tidak semua pegawai nonaktif karena tidak lolos TWK bersedia mengikuti diklat. Hanya ada 18 dari 24 orang yang menandatangani formulir kesediaan mengikuti diklat.

"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri COVID-19 akan mengikutinya secara daring," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

3. Sebanyak 1.271 pegawai KPK lainnya telah dilantik menjadi ASN

18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Diketahui, pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK. 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang.

Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).

Kemudian, berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.

Baca Juga: Dicecar Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK Lebih Banyak Tak Bisa Jawab

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya