2 Bos Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani Maming

Ada tiga orang yang diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Direktur perusahaan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini diduga menyeret Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya Novanto

1. Ada tiga orang yang diperiksa KPK

2 Bos Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani MamingPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain dua direktur perusahaan, KPK memeriksa seorang swasta. Mereka yang diperiksa Tim Penyidik antara lain Muhammad Aliansyah (Direktur PT Trans Surya Perkasa 2013-2020), Wawan Surya (Direktur PT Pertama Abadi Raya 2013-2020), Jimmy Budhijanto (swasta).

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

2. Komisaris PT PCN tidak hadir karena sakit

2 Bos Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani MamingPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebenarnya juga memanggill Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara Stefanus Wendiat. Namun, ia tidak hadir karena sakit.

Informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK Lagi

3. Mardani Maming sempat diperiksa 12 jam oleh KPK

2 Bos Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani MamingMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani Maming, meski belum diumukan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi keluar negeri hingga enam bulan ke depan.

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya