2 Jurnalisnya Diintimidasi, CNN Indonesia: Bukan yang Pertama Kali

CNN Indonesia pastikan jurnalisnya tidak melanggar prosedur

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmari, mendesak Polri menuntaskan kasus intimidasi terhadap jurnalisnya dan 20Detik ketika melakukan peliputan di kawasan rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sebab, intimidasi terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi, tapi pelakunya belum bertanggung jawab meski kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.

"Ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan dalam surat yang kami ajukan, kami sebutkan beberapa (dari kasus itu) kami laporkan. Sayangnya tidak tuntas, tidak tahu hasilnya seperti apa. Padahal kejadiannya mengakibatkan selain tekanan psikologis pada kru kami, juga menimbulkan trauma," ujar Titin dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (17/7/2022).

"Bahkan pada Mei 2019 dan Oktober 2020 lalu, handphone atau alat kerja dihilangkan. Jadi kami tentu ingin kasus yang ini benar-benar diusut dan dituntaskan," ujar Titin.

1. CNN Indonesia pastikan jurnalisnya tidak melanggar prosedur

2 Jurnalisnya Diintimidasi, CNN Indonesia: Bukan yang Pertama KaliIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dalam kasus intimidasi yang dilaporkan, Titin menyebut bahwa CNN Indonesia telah menyusun kronologi dan menyelidiki berbahai aspek intimidasi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya prosedur junalistik yang dilanggar para wartawan yang jadi korban.

"Wartawan CNN, juga detikcom, sudah diverifikasi. Dalam proses mendapatkan status verifikasi itu ada beberapa hal yang harus kami penuhi, misalnya kaitan dengan pelatihan, kompetensi jurnalis. Kami pastikan pelatihan semacam ini dilakukan secara reguler agar menjadi bekal wartawan kami, bukan hanya sebagai skill, tapi juga penajaman kode tik peliputannya," ujarnya.

Baca Juga: Ini Beda Senjata Glock-17 dengan HS-9 di Kasus Berdarah Ferdy Sambo

2. Dewan pers sebut intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan

2 Jurnalisnya Diintimidasi, CNN Indonesia: Bukan yang Pertama KaliKetua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dewan Pers, terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis ketika meliput di kawasan rumah Ferdy Sambo, langsung mengambil tindakan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa intimidasi tidak dibenarkan menurut Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1990.

"Kemudian yang kedua, bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers, karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain," kata dia.

3. Polri akui intimidasi dan meminta maaf

2 Jurnalisnya Diintimidasi, CNN Indonesia: Bukan yang Pertama KaliKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polri dalam kasus ini telah mengakui adanya intimidasi dan menyampaikan maaf. Para pelaku dipastikan akan mendapat tindakan tegas.

"Saya selaku Kadiv Humas, tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi kemarin malam, kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik dan CNN,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polri Akui Anggota Provos Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya