2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

Ada 4 orang lainnya yang turut dicegah terkait kasus suap

Jakarta IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

1. KPK benarkan telah meminta Imigrasi lakukan pencegahan

2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan SuapPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan telah bersurat pada imigrasi untuk mencekal pihak terkait ke luar negeri. Ali mengatakan, pencegahan itu untuk melancarkan proses penyidikan.

"Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Deretan Pegawai Pajak Terjerat Korupsi, Gayus Tambunan Paling Heboh!

2. Sri Mulyani kecam suap di DJP Kementerian Keuangan

2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan SuapIDN Times / Auriga Agustina

Sri Mulyani sangat mengecam keterlibatan pegawai DJP Kementerian Keuangan dalam dugaan kasus suap. Bahkan, ia menyebut hak ini sebagai bentuk pengkhianatan.

"Dugaan suap yang melibatakn pegawai Ditjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik Ditjen Pajak maupun jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.

3. Dugaan skandal suap disesalkan Sri Mulyani

2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan SuapANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

Hal itu sangat disesali Sri Mulyani karena pemerintah saat ini tengah berjuang mengumpulkan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak untuk pemulihan perekonomian Indonesia di tengah pandemik COVID-19.

"Dengan kondisi kita hadapi, kita butuh dan menjaga pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat dalam menghadapi COVID dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali. Ini suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," paparnya.

Baca Juga: KPK Akan Ungkap Pegawai Ditjen Pajak yang Terlibat Suap Saat Penahanan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya