2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN Jakpus

Jaksa susun dakwaan kasus korupsi Jasindo dalam dua pekan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain akan segera disidangkan. Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jasindo tersebut dinyatakan sudah lengkap.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Jasindo

1. Status penahanan para tersangka diperpanjang

2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN JakpusPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan status penahanan keduanya juga diperpanjang 20 hari. Solihah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Kiagus di Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 16 September 2021 - 5 Oktober 2021," jelas Ali.

2. Solihah dan Kiagus tersangka kegiatan fiktif di PT Jasindo

2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN JakpusIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Oktober 2020, Solihah dan Kiagus ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Begini modus dalam kasus dugaan korupsi di PT Jasindo

2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN JakpusIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono melobi agar perusahaan pelat merah itu menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan Kiagus, kata Firli, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang.

Budi memanipulasi cara mendapatkan pengadaan dalan proyek konsorsium itu, seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, yang merupakan anak buah Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya