23 Kantor di DKI Ditutup Sementara, 14 di Antaranya karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah kantor yang ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta semakin banyak.
Berdasarkan data yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, sudah ada 23 kantor yang harus ditutup sementara. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya ditutup karena ada kasus COVID-19 dan 9 kantor karena melanggar protokol kesehatan.
1. Daftar sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara
Berikut adalah sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara karena adanya kasus COVID-19:
Jakarta Barat: 6 perusahaan
Jakarta Selatan: 3 perusahaan
Jakarta Utara: 3 perusahaan
Jakarta Pusat: 1 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan
Selain itu, berikut adalah sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan:
Jakarta Pusat: 4 perusahaan
Jakarta Barat: 3 perusahaan
Jakarta Selatan: 2 perusahaan
Baca Juga: 10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6 karena COVID-19, 4 Melanggar
2. Pemprov DKI Jakarta jamin kerahasiaan pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantor
Editor’s picks
Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya untuk mengetahui ketaatan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.
"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Setelah menerima laporan, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa ke kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.
"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.
3. Hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.
Sebelas sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: 103 Kantor Swasta DKI Jadi Klaster COVID, Ini Daftar 11 Tertingginya