23 Kantor di DKI Ditutup Sementara, 14 di Antaranya karena COVID-19 

Paling banyak ada di Jakarta Barat!

Jakarta, IDN Times - Jumlah kantor yang ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta semakin banyak.

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, sudah ada 23 kantor yang harus ditutup sementara. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya ditutup karena ada kasus COVID-19 dan 9 kantor karena melanggar protokol kesehatan.

1. Daftar sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara

23 Kantor di DKI Ditutup Sementara, 14 di Antaranya karena COVID-19 Ilustrasi perkantoran di Jakarta (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut adalah sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara karena adanya kasus COVID-19:

Jakarta Barat: 6 perusahaan
Jakarta Selatan: 3 perusahaan
Jakarta Utara: 3 perusahaan
Jakarta Pusat: 1 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan

Selain itu, berikut adalah sebaran lokasi kantor yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan:

Jakarta Pusat: 4 perusahaan
Jakarta Barat: 3 perusahaan
Jakarta Selatan: 2 perusahaan

Baca Juga: 10 Kantor di DKI Ditutup Sementara: 6  karena COVID-19, 4 Melanggar

2. Pemprov DKI Jakarta jamin kerahasiaan pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantor

23 Kantor di DKI Ditutup Sementara, 14 di Antaranya karena COVID-19 Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya untuk mengetahui ketaatan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Setelah menerima laporan, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa ke kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.

"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.

3. Hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi

23 Kantor di DKI Ditutup Sementara, 14 di Antaranya karena COVID-19 Infografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

Sebelas sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 103 Kantor Swasta DKI Jadi Klaster COVID, Ini Daftar 11 Tertingginya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya