2.501 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap COVID-19 dalam 3 Bulan

Penambahan harian terbanyak mencapai 54 kasus

Jakarta, IDN Times - Jumlah orang yang dimakamkan dengan protokol khusus COVID-19 atau virus corona terus bertambah. Terhitung sejak 1 Maret hingga 1 Juni atau tiga bulan terakhir, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 2.501 orang dimakamkan dengan protap COVID-19.

1. Penambahan kasus tertinggi terjadi pada Rabu (8/4)

2.501 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap COVID-19 dalam 3 BulanIDN Times/Candra Irawan

Penambahan kasus kematian yang dimakamkan dengan protap COVID-19 tertinggi terjadi pada Rabu (8/4) atau dua hari jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Dengan bertambah 54 kasus, saat itu total kasus kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19 di Jakarta menjadi 753.

Sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4), kasus kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19 masih terus bertambah. Jumlah penambahan harian selama PSBB pun hanya berselisih dua kasus dari sebelum PSBB yakni 52 kematian.

2. Hanya ada 10 hari tanpa penambahan kasus kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19 sejak Maret 2020

2.501 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap COVID-19 dalam 3 BulanLiang lahat untuk jenazah COVID-19 memiliki ke dalaman berbeda dari liat lahat untuk jenazah pada umumnya (DN Times/Candra Irawan)

Kasus pertama kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19 terjadi Kamis (5/3). Pemprov DKI Jakarta mencatat ada dua orang yang dimakamkan tiga hari usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan dua pasien kasus pertama yang terjangkit virus corona.

Terhitung sejak 1 Maret, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 10 hari tanpa penambahan kasus kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19. Hal itu terjadi pada 1,2,3,4,7,8,9,10,11, dan 15 Maret 2020.

Pada Minggu (15/3) Pemprov DKI Jakarta sudah mencatat ada delapan kematian yang dimakamkan dengan Protap COVID-19. Sejak saat itu, di Jakarta setiap harinya memiliki penambahan kasus pemakaman dengan Protap COVID-19.

3. Pasien meninggal akibat COVID-19 mendapat protokol khusus

2.501 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap COVID-19 dalam 3 BulanSesudah prosesi pemakaman petugas menyemprotkan disinfektan di sekitar area. (IDN Times/Candra Irawan)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan akan ada standard operational procedure (SOP) dalam menangani pasien yang meninggal dunia akibat virus corona atau COVID-19 maupun yang masih diduga terjangkit virus tersebut. Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jenazah harus diperlakukan khusus. Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar jenazah tidak disuntik pengawet dan dibalsem. Selain itu, jenazah dibungkus kain kafan kemudian dibungkus bahan plastik tak tembus air sebelum diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.

“Jenazah diantar dengan mobil khusus dari dinas tersebut ke tempat pemakaman atau kremasi,” jelas Widyastuti.

Widyastuti menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk menyemayamkan jenazah. TPU pertama berlokasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur dan yang kedua di Tegal Alur, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pemakaman Protap COVID-19 di Jakarta dalam 4 Hari Terakhir Menurun 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya