3 Kali Mangkir, Eks Kekasih Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa KPK

Dito Mahendra jadi saksi dugaan TPPU eks Sekretaris MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Kekasih artis Nindy Ayunda itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

1. Dito Mahendra penuhi panggilan KPK

3 Kali Mangkir, Eks Kekasih Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan Dito akhirnya memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan KPK.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar dia.

2. Dito Mahendra tiga kali mangkir dari KPK

3 Kali Mangkir, Eks Kekasih Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dito Mahendra dalam kasus ini telah dipanggil Tim Penyidik KPK tiga kali. Selain pada Kamis, 5 Januari 2022, Dito juga pernah dipanggil pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.

Namun, Dito tidak pernah hadir pada pada jadwal pemanggilan KPK tersebut. Ia pun diminta kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

3. Eks Sekretaris MA Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara

3 Kali Mangkir, Eks Kekasih Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa KPK(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya