3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Jakarta Timur Segera Diadili 

Anies Baswedan dan Ketua DPRD sempat diperiksa jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur akan segera diadili dalam persidangan. Mereka adalah Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtuwene (AR), selaku Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, serta Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan perorangan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi yang akan segera diadili.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa untuk tersangka AR dkk. dan tersangka PT AP sebagai korporasi. Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/10/2021).

1. Masa penahanan para tersangka diperpanjang 20 hari

3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Jakarta Timur Segera Diadili Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelimpahan ini membuat masa penahanan para tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa. Masa penahanannya pun ditambah 20 hari ke depan mulai dari 7-26 Oktober 2021. AR dan TA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara RHI di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Baca Juga: Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul

2. KPK sudah periksa sejumlah saksi termasuk Anies Baswedan

3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Jakarta Timur Segera Diadili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan nama baru untuk Gelanggang Olahraga (GOR) Rorotan, menjadi GOR Sekda Saefullah, pada Kamis (16/9/2021). (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, berkas perkara Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, telah lebih dulu dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi.

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya, antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Para tersangka rugikan negara Rp152,5 miliar

3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Jakarta Timur Segera Diadili Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya