Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19

Juliari merupakan tersangka kasus suap Bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan. Vaksinasi di lingkungan KPK berlaku untuk pimpinan hingga tahanan.

Salah satu tahanan yang terlihat sudah divaksin adalah mantan Polikus PDI Perjuangan sekaligus Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Juliari merupakan tahanan KPK dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19

"Dari total 61 tahanan KPK, yang telah divaksin berjumlah 39 orang dan 22 lainnya  dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: 2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari Ini

1. Vaksinasi sudah berlangsung sejak 18 Februari 2021

Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19Proses Vaksinasi Para Tahanan (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, vaksinasi di lingkungan KPK merupakan upaya percepatan pengendalian penanganan COVID-19. Pemberian vaksin di lingkungan KPK berlangsung pada 18 hingga 23 Februari 2021.

"Bertempat di Gedung Juang KPK, pukul 09.00-17.00 WIB," ujarnya.

2. Vaksinasi di KPK berlaku bagi pihak internal dan eksternal

Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19Proses Vaksinasi Para Tahanan (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, pemberian vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi pimpinan dan tahanan di lingkungan KPK. Pemberian vaksin juga dilakukan pada pihak eksternal.

"Pemberian vaksin dilakukan terhadap seluruh insan KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak eksternal lain, yang berada di lingkungan KPK," jelasnya.

3. Ada empat tahapan vaksinasi bagi masyarakat umum

Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Pemerintah telah menyiapkan empat skema vaksinasi bagi masyarakat umum. Pertama, penerima vaksin dapat mendatangi fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan suntikan vaksin.

Kedua, petugas akan mendatangi kantor-kantor atau tempat kerja masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Ketiga, Kementerian Kesehatan akan mendatangi lokasi keramaian, seperti pasar, untuk memberikan vaksin, termasuk kepada para pedagang.

Keempat, Kementerian Kesehatan nantinya akan membuat posko yang bisa didatangi masyarakat untuk menerima vaksin.

Baca Juga: Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya