4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi Pajak

Siwi disebut terima 21 kali transfer senilai Rp647,85 juta

Jakarta, IDN Times - Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali menjadi perbincangan publik. Sebab, namanya disebut dalam menerima aliran tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah mantan petinggi Ditjen Pajak yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Terseretnya nama Siwi Widi pertama kali terungkap dalam sidang perkara korupsi Wawan dan Alfred pada Rabu, 26 Januari 2022. Wawan dan Alfred merupakan terdakwa kasus pencucian uang dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations senilai total 1,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp12 miliar.

Lalu, seperti apa faktanya?

Baca Juga: Laporan Pramugari Siwi Widi Soal Kasus Gundik Dicabut, Kenapa Ya?

1. Siwi terima 21 kali transfer uang dari anak Wawan Ridwan

4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi PajakKepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Wawan meminta anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Kemudian, Wawan meminta anaknya untuk membuat rekening baru, menukar valas, membeli barang, hingga membagikan uang pada sejumlah pihak.

Siwi Widi yang disebut sebagai teman dekat Farsha menerima Rp647,85 juta. Uang itu didapat Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali pada rentang waktu 8 April hingga 23 Juli 2019.

Selain mengalir pada Siwi, Farsha juga membeli jam tangan seharga Rp888,8 juta hingga mobil mewah yakni Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe senilai total Rp1,3 miliar.

2. Siwi bakal dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi

4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi PajakKuasa Hukum Siwi Widi Purwanti, Vidi G Syarif memberikan keterangan usai Siwi diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas fakta persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memanggil Siwi untuk diperiksa sebagai saksi di dalam persidangan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan sosok yang relevan untuk pembuktian dakwaan perkara tersebut.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Baca Juga: Terkait Akun @digeeembok, Pramugari Siwi Widi Dicecar 42 Pertanyaan

3. Potensi terjeratnya Siwi dalam dugaan korupsi

4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi PajakWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Siwi berpotensi terjerat Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hal  itu baru terjadi apabila Siwi terbukti menjadi penerima pencucian uang secara pasif.

"Jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga, bisa menduga bahwa uang yang diterima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan lain. Kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu uang itu kan yang lewat anak itu kan, padahal anaknya belum bekerja, kan gitu kan," kata Alex.

"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenai pasal TPPU pasif, ya, itu tadi, gitu normatifnya seperti itu," sambungnya.

4. Siwi disebut berjanji kembali dana Rp647,8 juta yang ia terima

4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi PajakSiwi Widi Purwanti, melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke polisi (Dok. Istimewa)

Ali menyebut Siwi bertindak kooperatif. Ia disebut telah berjanji akan mengembalikan dana Rp647,8 juta yang telah diterimanya dari Farsha.

Meski begitu, KPK tetap akan mendalami aliran uang yang diterima Siwi ketika persidagan berlangsung nantinya. Selain itu, tindakan kooperatif Siwi tak akan menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian. Ini kan perilaku perbuatan tersangka atau perbuatan berdasarkan kecukupan alat bukti, itu jelas maksud ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang ditetapkan," jelas Ali.

"Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya