4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Disidang

Jadwal sidang bakal segera ditentukan

Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur bakal segera disidang. Kepastian itu didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Empat terdakwa yang dimaksud adalah Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, serta PT Adonara Propertindo.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja, Rudi, Tommy, dan terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (22/10/2021).

1. Pengadilan bakal tentukan jadwal sidang

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera DisidangSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah berkas dilimpahkan, Ali mengatakan status penahanan para tersangka menjadi wewenang pengadilan Tipikor. Untuk waktu pelaksanaan sidang, KPK masih menunggu pihak pengadilan lebih dulu.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Terdakwa lainnya telah disidang

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera DisidangSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah lebih dulu menjadi pesakitan di persidangan. Ia didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetao meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Kasus ini bermula pada April 2019

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera DisidangYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya