5 Eks Petinggi FPI Bebas dari Penjara Hari Ini

Mereka terlibat dalam kasus kerumunan di Petamburan

Jakarta, IDN Times - Lima eks petinggi orgasnisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) disebut bakal bebas dari kurungan penjara pada Rabu (6/10/2021). Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi.

"Insya Allah pada Rabu, 6 Oktober 2021 akan bebas," ujar Tim Kuasa Hukum mereka, Azis Yanuar.

Baca Juga: Polisi Sebut Eks Petinggi FPI Makassar yang Ditangkap Terkait Munarman

1. Masa penahanan yang dijatuhkan MA telah berakhir

5 Eks Petinggi FPI Bebas dari Penjara Hari IniKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Aziz menjelaskan bahwa kliennya itu akan bebas karena masa penahanan mereka telah berakhir. Maasa tahanan kelimanya di penjara juga sudah sesuai yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

"(Bebas) karena masa penahanannya yang dijatuhkan MA telah berakhir," jelas Azis.

Baca Juga: Unggah Video Provokatif, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi

2. Mereka bakal langsung istirahat

5 Eks Petinggi FPI Bebas dari Penjara Hari IniSekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengatakan, pihaknya akan menjemput lilma eks pimpinan FPI itu pagi ini. Setelah bebas, tidak ada acara atau kegiatan yang akan dilakukan oleh mereka.

"(5 eks pimpinan FPI) langsung istirahat," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times.

3. Lima eks petinggi FPI terbukti terlibat dalam kerumunan Maulid dan di Petamburan

5 Eks Petinggi FPI Bebas dari Penjara Hari IniRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada masa pandemik COVID-19 sehingga memicu kerumunan hingga lima ribu orang. Keterlibatan mereka dalam acara ini antara lain menyiapkan sarana dan prasarana seperti panggung dan tenda.

Kelimanya divonis delapan bulan penjara karena terbukti  melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya