5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPK

Kasus ini turut menyeret Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selaku penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka kasus korupsi.

Syahrial diduga memberikan uang Rp1,5 miliar pada Stepanus, agar penyidikan KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara dihentikan.

Berikut adalah sederet fakta-fakta terkait kasus tersebut suap penyidik KPK:

Baca Juga: Meski Banyak Masalah, Firli Bahuri Sebut KPK Tak Dilemahkan Siapapun

1. Wali Kota Tanjungbalai berkenalan dengan penyidik KPK di rumah Wakil Ketua DPR

5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPKIDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021 malam.

2. Uang suap ditransfer hingga 59 kali

5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPKPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah pertemuan itu, Stepanus memperkenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Lalu, Stepanus, Maskur, dan Syahrial membuat komitmen.

"Stepanus dan Maskur membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," jelas Firli.

Syahrial setuju dan mentransfer uang hingga 59 kali lewat rekening Riefka Amalia yang merupakan temannya dan Stepanus juga secara tunai.

"Hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

3. Wali Kota Tanjungbalai dijanjikan penghentian penyidikan kasus di KPK

5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPKPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Stepanus menegaskan kepada Syahrial soal kepastian penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan KPK.

Namun, Firli mengatakan, KPK tak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu. Sebab, statusnya sudah diterbitkan SP3.

"Kami ingin pastikan tidak ada perkara berhenti di KPK, bahkan perkara yang sudah lima tahun kita naikkan, karena prinsipnya penetapan penyidikan dan tersangka harus dimodalkan cukup bukti, bukan prasangka, persepsi, dan asumsi," ujar dia.

4. KPK sita sejumlah barang bukti

5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPKIlustrasi barang bukti korupsi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam penetapan tersangka ini, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain buku tabungan, kartu ATM, hingga sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap ini.

5. Hasil tes masuk penyidik KPK Stepanus Robin di atas rata-rata

5 Fakta Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai yang Libatkan Penyidik KPKPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Stepanus masuk sebagai penyidik KPK pada 1 April 2019. Menurut Firli, hasil tesnya di atas rata-rata, yakni potensi sebesar 111,41 persen dan kompetensi 91,89 persen.

"Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Disuap Rp1,5 M, Penyidik KPK Janji Setop Kasus Korupsi di Tanjungbalai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya