5 Ribu ASN DKI Bertugas Jaga Protokol COVID-19 di Pasar Tanpa Insentif

"Kan kita sudah beri gaji dan tunjungan."

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menugaskan lima ribu ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga dan mengawasi protokol kesehatan di pasar-pasar yang ada di Ibu Kota.

Penugasan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 554/81 Tahun 2020 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

1. ASN merupakan abdi negara seperti TNI dan Polri

5 Ribu ASN DKI Bertugas Jaga Protokol COVID-19 di Pasar Tanpa Insentif(Ilustrasi anggota polisi) Dok. Humas Polri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan sebanyak lima ribu ASN yang ditugaskan ke pasar tidak akan mendapat insentif tambahan. Menurutnya, itu sudah kewajiban ASN sebagai abdi negara.

"Kan kita sudah berikan gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan. Sebagai PNS intinya sama kayak TNI dan POLRI, ketika misalnya negara dalam keadaan seperti ini, kita siap turun," jelas Chaidir saat dihubungi wartawan pada Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Menteri PMK Minta Pemda Perhatiakan Protokol COVID-19 di Pasar-Pasar

2. Tugas ASN di pasar berlaku hingga PSBB transisi selesai

5 Ribu ASN DKI Bertugas Jaga Protokol COVID-19 di Pasar Tanpa InsentifIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Surat Tugas itu disebut bahwa tugas pengawasan berlaku mulai Minggu (5/7/2020) hingga berakhirnya masa PSBB transisi.

"Presensi pegawai yang melaksanakan kegiatan pemantauan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi dimasukkan ke dalam sistem absensi elektronik," kata Saefullah dalam Surat Tugas Nomor 554/81 yang dikutip IDN Times.

3. Ada enam tugas ASN dalam menjaga pasar di Jakarta

5 Ribu ASN DKI Bertugas Jaga Protokol COVID-19 di Pasar Tanpa InsentifIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menindaklanjuti ST Sekda, dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta nomor 4608/-082.74 tentang Tim Pemantau Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dijelaskan bahwa ada sejumlah tugas yang harus dilakukan ASN dalam memantau pasar

Daftar tugas ASN:

1. Mengawasi pelaksanaan atau memberi imbauan kewajiban penggunaan masker dan pelindung wajah penyewa (pedagang) dan masker bagi pengunjung

2. Memantau suhu tubuh maksimal 38 derajat Celcius

3. Memantau penyediaan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri

4. Mengimbau lansia dan anak-anak tidak di lingkungan pasar

5. Mengawasi atau memberi imbauan pelaksanaan pembatasan jarak antarpengunjung dalam kerumunan

6. Mengawasi atau mengimbau seluruh koridor pasar dalam keadaan bersih

Baca Juga: Anies Setop Kebijakan Ganjil-genap di Pasar Tradisional Jakarta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya