5 Tahun Belum Tuntas, KPK Fokus Usut Kasus eks Bupati Konawe Utara

KPK sempat periksa eks Menteri Jokowi, Amran Sulaiman

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan fokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi  terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Ekspolitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Pemkab Konawe Utara tahun 2017-2014. Sebab, kasus yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ini sudah sangat lama.

"Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberapa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera selesaikan," ujar Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 Koruptor

1. KPK bakal fokus buktikan dugaan korupsi Aswad

5 Tahun Belum Tuntas, KPK Fokus Usut Kasus eks Bupati Konawe UtaraPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK bakal fokus membuktikan dugaan korupsi terhadap Aswad lebih dahulu. Meski begitu, pihaknya akan menetapkan tersangka lain apabila dalam perkembangannya ada bukti yang cukup.

"Tentu nanti dikembangkan lebih lanjut jika memang ada alat bukti keterlibatan pihak lain," jelasnya.

2. KPK bakal panggil eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman jika dibutuhkan

5 Tahun Belum Tuntas, KPK Fokus Usut Kasus eks Bupati Konawe UtaraMantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. (ANTARA/Ahmad Wijaya)

Pada November 2021, mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat diperiksa KPK soal kepemilikan Tambang Nikel di Kabupaten Konawe Utara. Ali mengatakan, pihaknya akan memanggil Amran lagi apabila keterangannya masih dibutuhkan.

"Jika dibutuhkan pasti kembali diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

3. Mantan Bupati Konawe Utara sudah jadi tersangka sejak 2017

5 Tahun Belum Tuntas, KPK Fokus Usut Kasus eks Bupati Konawe UtaraMantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Aswad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 3 Oktober 2017. Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugian keuangan atau perekonomian negara.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, seperti dikutip dari ANTARA, sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Penajam Terkait Transaksi Keuangannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya