6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul 

Nama eks Ketua Timses Anies-Sandiaga juga disebut

Jakarta, IDN Times - Nama enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur.

Mereka yang namanya disebut adalah:

  1. Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  2. Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat.
  3. Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa.
  4. Andyka, anggota Komisi C dari Partai Gerindra.
  5. Cinta Mega, anggota Komisi C dari PDI Perjuangan.
  6. Jamaluddin, anggota Komisi A dari Partai Golkar.

Selain itu, ada pula eks Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Boy Sadikin.

Nama-nama tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri, yang hadir sebagai saksi.

"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).

1. Saksi benarkan nama-nama tersebut minta proses percepatan pencairan

6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah membacakan BAP, Jaksa bertanya kepada Edi terkait apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.

"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOPnya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

Baca Juga: Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah Munjul

2. KPK bakal analisis nama-nama yang disebutkan di BAP

6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan, pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama-nama yang disebutkan itu.

"Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutkan) kami analisa nanti," ujarnya.

3. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 miliar

6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Usai Ada Dugaan Korupsi, Pemprov DKI Gak Pernah Bahas Tanah Munjul

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya