61 Gedung Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Resepsi Saat Pandemik COVID-19

Ada syarat gelar resepsi saat pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekrat) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pengelola gedung yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan di Ibu Kota selama masa pandemik COVID-19 terus bertambah.

Hingga Jumat, 4 Desember 2020, sudah ada 94 gedung yang telah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, dan 61 di antaranya sudah mendapat Surat Keputusan berupa izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekrat Gumilar Ekalaya. Namun, ia tak menjelaskan daftar gedung apa saja yang sudah dapat izin.

"(Sebanyak) 33 masih proses verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survei lapangan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (5/12/2020) malam.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini Syaratnya

1. Ada syarat yang harus dipenuhi pengelola gedung resepsi pernikahan

61 Gedung Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Resepsi Saat Pandemik COVID-19Ilustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Gumilar menjelaskan pengelola gedung pernikahan di Jakarta sudah boleh menggelar resepsi pernikahan pada masa pandemik COVID-19. Namun, dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pengelola sebelum dapat izin.

Syarat pertama, pengelola gedung harus mengajukan izin dan melampirkan protokol kesehatan yang akan dilakukan di gedung miliknya.

"Tim gabungan yang akan menilai, di-review, evaluasi, SOP-nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya. Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, dibahas di tim, apa sudah layak apa belum yang diajukan itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," ujar dia, pada November lalu.

2. Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi pengelola gedung

61 Gedung Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Resepsi Saat Pandemik COVID-19Ilustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Gumilar menjelaskan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan saat menggelar resepsi. Contohnya, kata dia, seluruh tamu harus duduk di kursi berjarak, makanannya dilayani, memakai masker, kapasitas maksimal 25 persen, hingga disediakan fasilitas cuci tangan.

"Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan wedding organizer dan pengantin," jelasnya.

3. Pemilik gedung harus punya pengawas protokol kesehatan

61 Gedung Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Resepsi Saat Pandemik COVID-19Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Gumilar meminta setiap penyelenggara gedung pernikahan memiliki pengawas pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung miliknya. Nantinya, petugas Pemprov DKI Jakarta, juga akan mengecek penyelenggaraan resepsi tersebut, apakah sudah menaati protokol kesehatan atau belum.

"Kalau ada apa-apa mereka (pemilik gedung) yang bertanggung jawab. Sanksi dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif ada sanksi di Pergub pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata dia.

Baca Juga: MAN di Jakbar Jadi Klaster COVID-19,  Kepala Sekolah Diminta Diperiksa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya