7 Orang Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup

Beroperasi normal lagi mulai 1 Maret 2021

Jakarta, IDN Times - Untuk ketiga kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup untuk umum. Gegaranya, tujuh orang di lingkungan PN Jakpus terkonfirmasi positif COVID-19.

Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi COVID-19  pada PN Jakarta Pusat.

"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari mulai 25 sampai 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

Baca Juga: PN Jakpus Lockdown 10 Hari, Tapi Sidang Jiwasraya Akan Tetap Digelar

1. Hakim, jurusita hingga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19

7 Orang Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TutupIlustrasi. Sidang putusan legislator DPRD Makassar kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Bambang mengatakan, tujuh orang yang terpapar COVID-19 itu terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.

"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang.

2. Beroperasi normal mulai 1 Maret 2021

7 Orang Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TutupPetugas gabungan melakukan penyemprotan desinfektan pelabuhan speedboat dan kelotok pintu masuk ke kabupaten PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Tujuannya agar aktivitas di pengadilan segera kembali normal pada awal bulan depan.

"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali, disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021," katanya.

3. Anies sebut gedung harus ditutup ketika ditemukan kasus COVID-19

7 Orang Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TutupANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan bahwa protokol yang harus dilakukan ketika ditemukan kasus COVID-19 di sebuah gedung adalah menutup gedung atau kantor selama tiga hari. Selama penutupan itu, pengelola wajib sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Anies: Gedung G Balai Kota DKI Jakarta Tutup 3 Hari karena COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya