7 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Kali ini tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap yang diterima Puput dan Hasan.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh PTS dan HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).
1. Tujuh saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda
Ali menjelaskan bahwa tujuh orang yang diperiksa KPK kali ini memiliki latar belakang yang berbeda. Berikut adalah sosok yang diperiksa KPK sebagai saksi:
- Edy Suryanto (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo)
- Ponirin (Camat)
- Puja (Camat Besuk)
- Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan)
- Imam Syafii (Camat Banyuanyar)
- Heri Sulistyanto (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo)
- Zulfikar Imawan Hir (Wiraswasta)
Baca Juga: 7 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Selama 2021
2. Puput dan suaminya terjaring OTT KPK pada Agustus 2021
Editor’s picks
Diketahui, Puput dan Suami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.
Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektar.
3. KPK telah tetapkan 22 tersangka
Usai menjalani pemeriksaan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka.Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo:
Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo)
- Sumarto
- Ali Wafa
- Mawardi
- Mashudi
- Maliha
- Mohammad Bambang
- Masruhen
- Abdul Wafi
- Kho’im
- Ahkmad Saifullah
- Jaelani
- Uhar
- Nurul Hadi
- Nuruh Huda
- Hasan
- Sahir
- Sugito
- Samsuddin
Sebagai Penerima
- Hasan Aminudin
- Puput Tantriana Sari
- Doddy Kurniawan
- Muhamad Ridwan
Baca Juga: Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang