7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812

Ada juga yang reaktif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memulangkan sebagian besar dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa pada Jumat, 18 Desember 2020. Namun, ada sejumlah simpatisan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditahan.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (20/12/2020).

Yusri menjelaskan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan, lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

1. Ada simpatisan reaktif COVID-19

7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan petugas kepolisian juga menerapkan rapid test terhadap 455 orang dan ditemukan 28 orang reaktif. Sebanyak 28 orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk swab test.

"Masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Baca Juga: Massa Demo 1812 Diminta Polisi Putar Arah di Perbatasan Banten 

2. PA 212 bakal adukan polisi ke DPR dan Komnas HAM

7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan mengadukan aparat kepolisian ke Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait pembubaran paksa aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.

Novel menilai polisi terlalu represif menghadapi massa aksi 1812, yang menuntut kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembebasan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 adalah jelas melanggar hukum dan HAM. Rencananya kami akan proses dan akan kami adukan kepada Komisi III DPR, serta Komnas HAM, serta Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),” kata Novel saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/12/2020).

3. PA 212 klaim sudah taat hukum

7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812IDN Times/Margith Juita Damanik

Novel mengklaim pihaknya sudah taat hukum dan mengikuti aturan demonstrasi di tengah pandemik COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun aksi mereka tidak disambut baik oleh kepolisian. Dia pun menyesalkan ada peserta aksi yang ditangkap.

“Adapun kerumunan kalau pun dilanggar paling tinggi didenda. Denda bukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.

PA 212, kata Novel, akan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi 1812 yang ditahan kepolisian agar mereka segera dibebaskan. "Akan tetapi mereka yang membawa senjata, bahkan ada yang membawa ganja, jelas penyusup yang sudah diduga diskenariokan,” tuturnya.

Baca Juga: Koordinator Demo 1812: Aksi Berikutnya Mungkin dengan Dialog 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya