8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!

Aset yang disita bakal dilelang ketika sudah inkrah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Puput dan tersangka lainnya.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita, pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, melanjutkan.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

1. Daftar aset yang disita KPK

8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!KPK menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. Humas KPK)

Berikut daftar aset-aset yang disita KPK:

  1. Sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  2. Satu unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  3. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
  4. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
  5. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
  6. Sebidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
  7. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
  8. Sebidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

2. Aset yang disita bakal dilelang ketika sudah inkrah

8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!KPK menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, penyitaan aset dilakukan dengan harapan ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset itu bisa dirampas untuk negara dan dilelang. Hal ini penting untuk mewujudkan pemulihan aset akibat korupsi.

"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana

3. Puput Tantriana Sari (PTS) juga jadi tersangka dugaan pencucian uang dan gratifikasi

8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.

Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersangka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektare.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini pada dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Puput dan Hasan kini juga menyandang status tersangka dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya