8 Usaha Makanan Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI: Masih Dikit

Usaha makanan itu harus tutup satu hari

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) DKI Jakarta sejauh ini telah menindak delapan pelaku usaha makanan yang melanggar protokol kesehatan, yang telah ditentukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lokasi pelanggaran itu didominasi di wilayah Jakarta Timur.

"Saya pikir ini masih relatif sedikit karena hanya sekitar delapan," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

1. Delapan usaha makanan dijatuhi sanksi penutupan operasi selama 1 x 24 jam

8 Usaha Makanan Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI: Masih DikitKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Arifin menjelaskan delapan usaha makanan itu mendapat sanksi penutupan selama 1 x 24 jam, dan baru diizinkan buka setelah menjalani sanksi tersebut. Mereka umumnya dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak membatasi jumlah pekerja yang masuk, tidak ada jaga jarak, dan melayani makan di tempat.

"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," kata dia.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai Masker

2. Semua pihak diharapkan taat protokol kesehatan

8 Usaha Makanan Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI: Masih DikitSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Arifin berharap semua pihak bertanggung jawab untuk menaati protokol kesehatan selama masa PSBB di Jakarta. Sebab, kata dia, protokol kesehatan dibuat juga untuk menyelamatkan warga dari pandemik virus corona.

"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus COVID-19, menyelamatkan manusia dari terpaparnya COVID-19, melindungi seluruh warga dari terpaparnya COVID-19. Upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak," ujar dia.

3. Daftar sanksi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha

8 Usaha Makanan Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI: Masih DikitPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berikut sanksi pengaturan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta yang kini lebih diketatkan:

- Ditemukan kasus positif: Penutupan setidaknya 1x24 jam untuk disinfeksi
- Satu kali melanggar protokol kesehatan: Penutupan maksimal 3x24 jam
- Dua kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp50 juta
- Tiga kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp100 juta
- Empat kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp150 juta
- Terlambat bayar denda: Pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya