Ada 1.100 Perusahaan yang Melanggar PSBB di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi terus memeriksa perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk memastikan mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku.
Hingga Selasa (12/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 1.100 perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
"188 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa (12/5).
1. Perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah kota administrasi
Andri menjelaskan, perusahaan yang ditutup sementara itu menyebar di lima wilayah. Ada 32 di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 269 pelaku usaha tidak dikecualikan, tapi hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Baca Juga: 6 Kelurahan di Jakarta Ini Masih Bersih dari Virus Corona
2. Ada 643 perusahaan yang dapat pengecualian diberi peringatan dan pembinaan
Selain itu, ada 643 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau COVID-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 161 perusahaan di Jakarta Pusat, 136 di Jakarta Selatan, 132 di Jakarta Utara, 133 di Jakarta Timur, 77 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
3. Ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB