Ada Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK: Kami Tindak Lanjut

KPK akan memverifikasi laporan tersebut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan warga mengenai dugaan suap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2022).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap

1. KPK akan memverifikasi laporan tersebut

Ada Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK: Kami Tindak LanjutPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, langkah analisis lebih lanjut yang dimaksud berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Menurut dia, verifikasi laporan warga merupakan hal yang penting. Sebab, verifikasi KPK bisa menghasilkan rekomendasi terkait laporan tersebut.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.," ujar Ali.

Baca Juga: LPSK Ungkap Dapat Amplop dari Pihak Ferdy Sambo

2. KPK apresiasi laporan yang disampaikan publik

Ada Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK: Kami Tindak LanjutPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Ali mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa publik masih peduli pada pemberantasan korupsi.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Kerja Sama Usut Dugaan Korupsi Surya Darmadi

3. Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK

Ada Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK: Kami Tindak LanjutPerkumpulan Advokat 'TAMPAK' melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar0

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK.

Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.

"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Begini Respons Komisi III

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya